BERITABerita Dunia

Amnesti Internasional Desak RI Moratorium Hukuman Mati

Amnesti Internasional Desak RI Moratorium Hukuman Mati

Amnesti Internasional Desak RI Moratorium Hukuman Mati
Amnesti Internasional

REINHA.com – Eksekusi mati tahap kedua yang akan dilakukan pemerintah Indonesia, ditentang oleh Organisasi Amnesti Internasional (AI). Mereka meminta agar membatalkan Eksekusi mati tersebut, selain itu mereka juga meminta Indonesia untuk memberlakukan moratorium eksekusi sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal AI, Salil Shetty dalam sebuah surat terbuka dan diunggah ke situs resmi mereka. AI juga bahkan merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semua pasal-pasal yang relevan dalam perundang-undangan di Indonesia yang memiliki ketentuan hukuman mati untuk menghapus ketentuan tersebut,.

“Kami turut mendesak Pemerintah RI untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman pemenjaraan,” tulis AI.

AI beralasan dengan melanjutkan eksekusi, maka RI akan melanggar hukum dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Pelaksanaan hukuman mati untuk merespon tindak kejahatan narkotika, ungkap AI, dinilai tidak akan efektif.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif dibandingkan dnegan penggunaan hukuman-hukuman lainnya,” tulis AI.

Sebuah studi komprehensif yang dilakukan PBB, ujar AI, menyimpulkan tidak ada bukti ilmiah bahwa eksekusi memiliki efek jera yang lebih besar kepada pelaku tindak kejahatan narkotika dibandingkan dengan menjatuhkan vonis bui seumur hidup. Untuk memerangi kejahatan serius, kata AI, tidak saja memerlukan investasi dalam penegakkan hukum yang efektif, tetapi juga adanya keyakinan bahwa para pejabat penegak hukum terlatih.

“Sehingga mereka tidak melanggar HAM dan sistem peradilan yang dilalui independen, adil dan objektif,” kata AI.

Dalam surat terbuka itu, AI turut menyinggung mengenai upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi 229 WNI yang juga terancam hukuman mati di luar negeri. Dengan tetap memberlakukan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia, dinilai AI justru seperti menerapkan standar ganda yang bermasalah.

“AI menyadari pada April 2014, Pemerintah RI telah membayar sejumlah ganti rugi finansial untuk mengubah hukuman mati terhadap seorang pekerja rumah tangga Indonesia di Arab Saudi yang dihukum karen membunuh majikannya. Dalam kasus itu, dia mungkin telah bertindak membela diri,” papar AI.

Jika RI tetap memberlakukan hukuman mati di dalam negeri, ujar mereka, malah akan melemahkan upaya Pemerintah RI untuk melindungi ratusan WNI tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir pada Selasa kemarin membantah adanya standar ganda yang diterapkan Indonesia terkait eksekusi mati. Menurut diplomat yang akrab disapa Tata, pemerintah negara lain seperti Australia dalam kasus ini, justru datang terlambat ketika memberikan perlindungan.

Jika Negeri Kanguru memang serius dalam melindungi warganya sendiri, maka seharusnya Australia sudah melakukan perlindungan sejak awal.

“Bukan justru di tahap akhir ketika keputusan telah diambil oleh pengadilan, baru mereka bertindak. Ini bukan suatu keputusan yang bermotifkan politis,” kata Tata yang dikutip harian The Guardian.

Hukuman mati, lanjut dia, merupakan keputusan pengadilan.

Sementara Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, membantah pelaksanaan hukuman mati dianggap melanggar HAM. Mahkamah Konstitusi di tahun 2007 lalu, ujar Retno, membenarkan pemberlakuan hukuman mati.
“Hukuman tersebut tidak bertentangan dengan penghormatan HAM, karena selalin diakui oleh MK, di Pasal 6 Konvenan Internasional mengenai hak sipil dan politik mencatat hukuman mati tetap bisa diberlakukan setelah melalui proses pengadilan,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu pada Selasa kemarin.

# Amnesti Internasional Desak RI Moratorium Hukuman Mati (viva/J-reinha)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.