Tipu Ratusan Pasien Kanker, Dokter Ini Dipenjara
Tipu Ratusan Pasien Kanker, Dokter Ini Dipenjara
REINHA.com – Kesalahan diagnosis yang dilakukan oleh seorang dokter profesional bisa berakibat fatal bagi nyawa pasien. Apalagi jika ini dilakukan dengan sengaja tidak hanya kepada satu orang pasien melainkan ratusan orang pasien. Rasanya dokter ini pantas menerima hukuman penjara seumur hidup.
Dr Farid Fata, asal Detroit, Michigan, Amerika Serikat, merupakan seorang dokter spesialis kanker yang telah menipu lebih dari 550 orang pasien. Ia membuat diagnosis palsu terhadap pasien, bahkan memberikan dosis obat yang salah untuk memperparah kondisi pasien.
Tercatat 553 orang menjadi korban dan lebih dari 9.000 infus dan suntikan yang tidak perlu, telah diberikan kepada pasien yang sebagian besar malah tidak memiliki penyakit yang serius. Dalam beberapa kasus Dr Farid telah melipatgandakan dosis obat kanker hingga empat kali lipat.
Kesaksian diberikan oleh seorang pasien di depan pengadilan minggu ini bahwa akibat malprakter Dr Fata, kehidupan sosialnya berantakan, keuangannya berantakan, dan yang paling parah, kesehatan kini memburuk. Kesaksian lain diberikan oleh pasien sehat yang kehilangan giginya setelah menjalani kemoterapi yang tidak perlu.
Ada pasien yang didiagnosis dengan kanker paru-paru ketika ia sebenarnya terserang kanker ginjal. Selain itu ada sejumlah pernyataan yang diberikan oleh anggota keluarga dari korban yang meninggal akibat ulah kejam dokter ini.
Dr Farid ditangkap pada Agustus 2013, dan ia baru mengaku bersalah pada bulan September 2014. Ia mengakui kesalahannya telah melakukan malpraktek demi mengumpulkan jutaan dolar dari perusahaan asuransi.
Seperti dilansir Sky News, 10 Juli 2015, dalam sidang kasusnya yang diadakan pada hari Jumat, pria 50 tahun itu menangis saat ia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Ia mengatakan bahwa ia bersalah telah menyalahgunakan bakatnya karena kekuasaan dan keserakahan.
Untuk sebuah tindak pidana yang sangat mengerikan, Dr Farid akan dijatuhi hukuman penjara selama 45 tahun. Hukuman yang mungkin bagi sebagian besar keluarga pasien sangatlah tidak setimpal jika dibandingkan dengan perbuatannya yang telah merenggut nyawa orang lain. (rsn-reinha)