Fadli Zon Resmi Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim Polri
Fadli Zon Resmi Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim Polri
REINHA.com – Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
“Kami menerima surat kuasa dari Fadli Zon dan kami badan hukum resmi DPP Gerindra yang bergerak dalam hal ini menerima kuasa dari Fadli Zon, dan secara resmi mewakili Fadli Zon,” ujar Sekjen Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Said Basri, di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3), seperti yang dikutip dari kumparan.
(Baca juga: Hari Musik Nasional, Fadli Zon: Tanpa Musik Hidup Bisa Jadi Sebuah Kesalahan)
Laporan Fadli Zon terhadap Sekretaris Jendral PSI bermula dari aksi saling sindir di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Antoni yang memberikan dukungan kepada Ananda Sukarlan mengatakan bahwa bahwa yang akan mempolisikan Ananda adalah tukan hoax.
“Bro @anandasukarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls!” tulis Toni di akun Twitternya, Jumat (2/3/2018).
Kicauan Antoni ini mendapat reaksi keras dari Fadli Zon, hingga akhirnya Fadli Zon mempolisikan Antoni.
(Baca juga: Wakil Ketua Umum Gerindra Dan Sekjen PSI Saling Sindir Di Twitter)
Selain melaporkan Raja Juli Antoni, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra juga melaporkan Faisal Assegaf dan Husein Alwi dengan tindak pidana yang serupa.
Ketua lembaga tersebut, Hanfi Fajri, mengatakan kliennya melaporkan beberapa orang tersebut karena mereka menyebut Fadli sebagai otak dari penyebaran hoaks.
“Kita melaporkan Raja Juli Antoni terkait statemennya yang mengatakan Pak Fadli Zon ini dikatakan sebagai biang dari penyebaran hoaks selama sehari 3 kali, yang sebelumnya diralat melakukan setiap hari melakukan penyebaran berita tidak benar itu,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, Hanfi menilai Antoni melanggar Pasal 27 ayat 2 dan 3 UU ITE. “Sudah memenuhi unsur, sehingga menimbulkan kerugian pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta,” imbuhnya.
Menurutnya, ucapan atau informasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut seharusnya dibuktikan dengan data dan fakta. Bukan hanya sekadar menyebarkan informasi yang tidak jelas keabsahannya.
“Maka kami selaku subjek hukum meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Karena posisi kami adalah sebagai rakyat yang mempunyai kedudukan hukum yang sama, maka dari itu kami mengajukan laporan atas tindakan tersebut,” jelas Hanfi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018, ketiga orang yang dilaporkan Fadli tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
# Fadli Zon Resmi Laporkan Sekjen PSI Ke Bareskrim Polri (kumparan/jmw-reinha)