Hakim Mediator Pengadilan Negeri Larantuka Dan BPN Flores Timur Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Gereja Pantekosta
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Larantuka Dan BPN Flores Timur Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Gereja Pantekosta
REINHA.com – Setelah berjalan lebih dari sekitar satu tahun, sengketa yang timbul antara pihak Desa Lewoloba dengan pihak Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Kristus Gembala Larantuka (GPPS Larantuka) akhirnya dapat berakhir dengan damai. Perdamaian ini tidak lepas dari kerelaan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan penuh kerelaan hati.
Hakim Mediator PN Larantuka, Bagus Sujatmiko, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini harus didamaikan sebab kedua pihak yang bersengketa sama-sama memiliki tujuan yang mulia, pihak GPPS Larantuka ingin membangunan geraja untuk beribadah umat, sedangkan pihak desa Lewoloba ingin tetap mempertahankan lorong desa untuk jalur transportasi warga, yang kebetulan posisi kedua objek tersebut saling berdempetan.
Dibantu pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, diwakili oleh Jimmy Firmus Bulu, S.H., M.Si., pada 9 Juni 2022 lalu, Hakim Mediator, beserta pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk mengukur ke lokasi objek perkara. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan letak atau posisi masing-masing tanah milik GPPS Larantukda dan Desa Lewoloba.
Dari hasil pengukuran terdapat sedikit lorong desa Lewoloba yang menjadi hak GPPS Larantuka berdasarkan sertifikat tanah milik GPPS Larantuka. Namun, dengan kebesaran hati pihak GPPS Larantuka akhirnya secara sukarela memberikan tanah seluas 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) kepada pihak warga Desa Lewoloba agar dapat digunakan sebagai jalan atau lorong desa. Kemudian pihak desa juga bersedia membangun kembali pagar milik GPPS Larantuka yang sempat mereka robohkan.
Perlu diketahui, melalui proses mediasi ini, membantu para pihak untuk dapat menyelesaikan perkara tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Selain dapat menghemat biaya yang akan timbul akibat persidangan, upaya damai yang juga dikenal dengan ciri khasnya yakni “win win solution” atau tidak ada pihak yang kalah dalam mediasi.
Solusi yang diambil dalam mediasi adalah solusi yang disepakati kedua belah pihak, sehingga diharapkan tidak merugikan pihak manapun. Untuk mengenang momen bersejarah ini, tanah GPPS Larantuka yang diserahkan kepada Desa Lewoloba yang nantinya digunakan sebagai lorong desa, akan diberi nama lorong “Petrus-Paulus”. Diamana secara kebetulan terdapat pihak dalam perkara ini yang namanya sama dengan kedua murid Yesus tersebut.
Pendata Paulus Goa Mithe selaku perwakilan GPPS Larantuka menyampaikan, bahwa terjadinya pedamaian ini merupakan jalan tuhan yang sudah digariskan, sehingga perlu kita dukung bersama.
# Hakim Mediator Pengadilan Negeri Larantuka Dan BPN Flores Timur Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Gereja Pantekosta