
Menyangkal Holocaust, Nenek 88 Tahun Dihukum 6 Bulan Penjara
REINHA.com – Ursula Haverbeck, 88 tahun, yang juga dikenal sebagai ‘Nenek Nazi’ dinyatakan bersalah oleh pengadilan Jerman karena telah menyebarkan kebencian dengan mengatakan bahwa Holocaust hanyalah cerita fiksi. Haverbeck dihukum 6 bulan penjara atas tindakan tersebut.
Haverbeck telah lama dikenal sebagai seorang dengan sangat gigih dalam menyangkal terjadinya pembunuhan massal orang-orang Yahudi selama Holocaust. Haverbeck telah berkali-kali menjalani persidangan dengan tuduhan yang sama.
Dia kembali mendapat sebuah keyakinan, kali ini dia mengklaim penyangkalannya tersebut pada sebuah acara di Berlin pada bulan Januari tahun lalu. Dalam acara tersebut dia mengatakan bahwa Holocaust tidak pernah terjadi dan tidak ada yang kamar gas di kamp kematian yang terkenal di Auschwitz, yang menelan korban jiwa 1,1 juta orang, sebagian besar orang Yahudi, antara tahun 1940 dan 1945.
Haverbeck mengaku tidak bersalah, menyangkal dengan mengatakan bahwa dia mengutip dari sebuah buku saat berbicara di acara tersebut. Namun, setelah mempelajari rekaman pembicaraannya yang berdurasi setengah menit, pengadilan menentukan bahwa itu adalah pidatonya sendiri.
Argumen pengacara Haverbeck bahwa pengadilan melanggar hak Haverbeck untuk kebebasan berbicara, gagal mencetak poin dengan hakim. Apalagi, saat diadili, terdakwa mengulangi pernyataan tersebut.
Bulan depan, dia akan diadili atas tuduhan serupa di kota Detmold, di mana dia dijatuhi hukuman penjara delapan bulan pada September lalu. Tuduhan tersebut berkisar seputar suratnya kepada walikota Detmold, di mana dia berkeras bahwa Auschwitz adalah kamp kerja paksa.
Pada bulan Agustus, Haverbeck kehilangan banding di pengadilan distrik Verden di Lower Saxony, yang meningkatkan hukuman penjara dari 10 bulan sampai dua tahun tanpa pembebasan bersyarat. Pengadilan menemukan dia bersalah karena menghasut penyangkalan Holocaust.
Di bawah hukum Jerman, hasutan kebencian tidak hanya mendorong kebencian atau kekerasan kepada sekelompok orang tertentu, namun juga menyetujui, menolak atau mengecilkan kejahatan Nazi. Mereka yang terbukti bersalah oleh pengadilan harus menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, Haverbeck belum menjalani hukuman penjara, karena keputusan dalam kasusnya masih tertunda. (rsn-reinha)


