DLHK NTT: PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi SLO Dan Izin Usaha

REINHA.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Sulastri Rasyid saat dikonfirmasi Senin (28/9/2026) mengatakan PT Lestari Energi Timur belum mengantongi izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Perusahan itu pun diharapkan segera melengkapi persyaratan dokumen agar bisa mendapatkan Izin usaha dan SLO tersebut, ungkap Sulatri Rasyid.
Mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu pun mengaku bahwa PT Lestari Energi Timur hingga saat ini belum mengantongi izin usaha dan SLO.
PT Lestari Energi Timur itu sebelumnya disebut Kadin NTT telah mengantongi kelengkapan perizinan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di NTT
“Perusahan itu belum ada SLO. SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujarnya.
Karena belum mengantongi SLO, kata dia, maka izin usaha perusahan itu juga belum bisa dikeluarkan. Izin usaha itu baru bisa dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT apabila perusahaan itu telah mengantongi SLO yang dikeluarkan DLHK.
“Mereka (PT Lestari Energi Timur) telah melengkapi yang kurang- kurang itu. Kalau itu (SLO) sudah dikeluarkan, mereka selanjutnya ke DPMPTSP untuk ajukan izin berusaha. Tinggal itu saja. Kalau sudah keluar, mereka langsung bekerja sudah,” tandasnya.
Namun demikian, Sulastry menyebut perusahaan itu telah mengantongi izin lingkungan. “Izin lokasi lingkungan itu yang paling penting, mereka punya sudah ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, izin atas pengelolaan B3 dari PT Lestari Energi itu belum final.
Di lain sisi, Sulastry menyebut terdapat setidaknya empat perusahaan yang bergerak di pengelolaan B3.
Keempat perusahaan itu masih mengurus semua izin usaha. Mereka memiliki peluang yang sama, apabila segala persyaratan izin telah dipenuhi
“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Harus Profesional
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat meminta Kadin NTT pun pemerintah harus netral dan profesional dalam mengurus setiap izin usaha di NTT tanpa pilih kasih
Kadin dan pemerintah diharapkan tidak memberikan perlakuan khusus atau memprioritaskan perusahaan tertentu dalam setiap proses pengembangan investasi di NTT.
Sikap netral dinilai penting agar iklim investasi di NTT berjalan secara sehat, transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat, dikonfirmasi Jumat (25/9/2026).***(JMW)
# DLHK NTT: PT Lestari Energi Timur Belum Kantongi SLO Dan Izin Usaha



