
KPK Sikapi Putusan Praperadilan Setya Novanto
REINHA.com – Dalam putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB. “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Menanggapi keputusan ini KPK mengambil sikap sebagai berikut,
- KPK menghormati institusi peradilan dan pelaksaan tugas sesuai hukum yang berlaku.
- Namun KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang menyebabkan upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala.
- KPK pelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dan menentukan sikap.
- KPK tetap berkomitmen untuk terus tangani kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara.
- Dalam Kasus KTP Elektronik diduga banyak pihak terlibat dan menikmati indikasi aliran dana. Sangat tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban hukum.
- Sampai saat ini, 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (jmw-reinha)


