
Terlibat Narkoba, Prajurit TNI Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
REINHA.com – Prjurit TNI Angkatan Darat atas nama Jimmy Susilo diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Jimmy Susilo dipecat secara tidak hormat oleh Komandan Detasemen Markas Markas Besar Angkatan Darat (Dan Denma Mabesad) Kolenel Inf. Asep Syarifudin mengatas nama Kepala Staf Angkatan Darat.
Upacara pemecatan di lakukan di Lapangan Upacara Mabesad, Rabu (1/11).
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDHT) ini dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat berdasarkan keputusan sidang pengadilan militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Prada Jimmy Susilo pada tanggal 23 November 2016, bersama rekan-rekannya ditangkap di daerah Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat dilaksanakan tes urine diperoleh hasil mengandung methapethamine. Kemudian perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Prada Jimmy Susilo, maka Dilmil II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan pidana pokok penjara selama 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Dandenma Mabesad Kolonel Inf. Asep Syarifudin dalam amanatnya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Prada Jimmy Susilo merupakan tindakan melawan hukum tentang Undang-Undang Narkotika.
“Karena pelanggaran yang dilakukannya merupakan salah satu pelanggaran berat dari tujuh pelanggaran berat dalam TNI dan menyangkut masalah pelanggaran hukum, maka TNI Angkatan Darat perlu mengambil langkah cepat dan tepat berupa pemecatan bagi yang bersangkutan. Langkah ini diambil bagi kepentingan yang lebih besar agar institusi TNI bersih dari penyalahgunaan Narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kolonel Asep Syarifudin.(jmw-reinha)


