
Ohio Keluarkan RUU Larangan Aborsi Untuk Janin Down Syndrome
REINHA.com – Di Ohio, Amerika Serikat, banyak pasangan yang memutuskan untuk melakukan aborsi setelah diketahui bahwa janin dalam kandungan menderita Down Syndrome dan akan terlahir sebagai penyandang disabilitas. Namun kini pemerintah Ohio mengeluarkan rancangan undang-undang berisi larangan aborsi untuk janin penderita down syndrome.
Aborsi biasanya memang menjadi salah satu pilihan terbaik jika setelah pemeriksaan prenatal, dokter menemukan ada masalah pada janin yang dikandung seorang wanita. Merelakan bayi ‘cacat’ tersebut dianggap jauh lebih baik dari pada harus merawat dan membesarkan anak dengan kebutuhan khusus.
Namun pada hari Rabu, 1 November 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Ohio secara resmi mengeluarkan rancangan undang-undang untuk mencegah dokter melakukan aborsi pada janin yang menderita Down Syndrome.
Dokter yang diketahui menindaklanjuti permintaan aborsi dari pasiennya, bisa menghadapi tuntutan kejahatan tingkat empat yang mengakibatkan hukuman maksimal hingga 18 bulan di penjara atau denda $ 5.000.
Selain itu, dokter yang melakukan aborsi juga dapat dilucuti dari lisensi medis mereka dan menghadapi masalah hukum tambahan jika wanita tersebut mengalami komplikasi selama prosedur aborsi. Perlu dicatat, bagaimanapun, wanita yang mengakhiri kehamilan mereka dalam keadaan seperti itu tidak akan mendapat hukuman.
RUU tersebut disetujui dewan setelah pemungutan suara dewan mendapatkan angka 63 orang setuju sedangan 30 orang tidak setuju. RUU kemudian akan dikirim ke Senat untuk dipertimbangkan.
Pendukung RUU tersebut mengatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya merupakan diskriminasi terhadap penyandang cacat, namun merupakan bentuk egenetika.
“Individu dengan Down Syndrom adalah manusia. Kondisi mereka tidak membuat mereka kurang manusiawi dibanding orang lain. Semua orang memiliki kondisi medis yang bisa muncul sepanjang hidup” ucap Derek Merrin dari partai Republik.
Namun, yang tidak setuju dengan RUU tersebut berpendapat bahwa aborsi adalah masalah antara pasien dan dokter, dan tidak akan memperbaiki kehidupan orang-orang dengan Down Syndrome di negara bagian tersebut.
Survei aborsi yang dilakukan pada tahun 2012 menemukan bahwa tingkat aborsi setelah wanita diagnosis memiliki janin dengan Down Syndrome berkisar antara 50 sampai 85 persen di Amerika Serikat. (rsn-reinha)


