BERITABerita Dunia

Pelaku Perceraian Instan Di India Akan Dihukum 3 Tahun Penjara

Pelaku Perceraian Instan Di India Akan Dihukum 3 Tahun Penjara

Pelaku Perceraian Instan Di India Akan Dihukum 3 Tahun Penjara
Getty Images

REINHA.com – Pemerintah India saat ini sedang memproses Rancangan Undang-undang yang akan memberikan hukuman bagi para suami yang menceraikan istrinya dengan cara-cara instan, seperti perceraian melalui sambungan telepon atau pesan teks, yang seringkali terjadi di negara tersebut.

Undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk melindungi hak perempuan muslim yang seringkali mengalami talak (perceraian) tiga dalam bentuk yang tidak sah secara hukum. Undang-undnag tersebut juga akan memastikan bahwa jika suami meminta istri untuk meninggalkan rumah, dia harus memiliki perlindungan secara hukum.

Undang-undang tersebut juga menyediakan denda bagi pelaku dan dukungan bagi perempuan yang terkena dampak. Selain perceraian instan dan talak tiga, undang-undang akan melarang praktik tradisional perceraian dalam bentuk apapun, termasuk perceraian lewat sambungan telepon dan pesan teks.

Rancangan Undang-undang itu sebelumnya dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Agung India pada bulan Agustus, namun para pejabat mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tetap berlanjut sejak saat itu.

(Baca juga: Menteri Kesehatan India Sebut Kanker Sebagai Akibat Dari Dosa)

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan Muslim untuk Perkawinan kini telah dikirim ke pemerintah daerah untuk konsultasi. Kotak berita India mengatakan bahwa peraturan tersebut akan dipertimbangkan selama sesi parlementer musim dingin, yang dimulai pada pertengahan Desember.

Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di India, dan ini adalah satu dari sedikit negara di mana praktik talak triple, yang tidak memiliki dasar dalam Alquran, telah bertahan.

Putusan Mahkamah Agung terjadi setelah lima petisi perempuan mengajukan pengadilan, dengan alasan praktik tradisional tersebut melanggar hak-hak dasar mereka. Pengadilan memutuskan untuk mendukung mereka, dan melabeli tidakan tersebut sebagai “tidak Islami”.

# Pelaku Perceraian Instan Di India Akan Dihukum 3 Tahun Penjara (rsn-reinha)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.