Memahami Apa Itu Justice Collaborator

REINHA.com – Justice Collaborator atau JC adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan dimana orang tersebut merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.
Menurut penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikutip dari akun Twitter @KPK_RI, Justice Collaborator atau JC adalah saksi yang juga merupakan pelaku namun mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya (Peraturan Bersama Menkumham,Jaksa Agung,Kapolri,KPK dan Ketua LPSK).
(Baca juga: Soal MCA, Polisi Jawab Tudingan “Tebang Pilih” Tangani Kasus)
Justice Collaborator dimaknai sebagai pelaku tindak pidana dan bukan merupakan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan (SEMA 4/2001).
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator adalah :
- Tindak pidana yang diungkap adalah tindak pidana yang serius/terorganisir.
- Memberikan keterangan yang signifikan relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana yang serius/terorganisir.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya.
- Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari suatu tindak pidana yang bersangkutan.
Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau keluarganya, bila tindak pidana diungkap.
Hal hal yang dapat diungkapkan oleh JC antara lain; pelaku utama, hasil tindak pidana, modus, jaringan tindak pidana dan sebagainya.
Saksi pelaku dapat membuat surat permohonan menjadi JC kepada penyidik atau jaksa penuntut umum, JC akan diputuskan melalui pertimbangan dan analisa, apakah saksi pelaku dapat dibuatkan Surat Keputusan untuk menjadi Justice Collaborator.
# Memahami Apa Itu Justice Collaborator (jmw-reinha)


