Segel Bangunan Di Kawasan Reklamasi, Anies Baswedan: Ini Tanah Kita, Ini Tanah Air Kita

REINHA.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri atas ratusan rumah dan rumah toko.
“Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,” kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI.

Melalui akun media sosial miliknya Anies Baswedan berpesan agar semua orang harus mentaati peraturan baik yang besar, kuat maupun yang kecil dan lemah.
(Baca juga: Dua Bayi Orangutan Lahir Di Taman Nasional Gunung Leuser)
Anie juga mengatakan bahwa pembangunan harus mentaati hukum yang berlaku. Ini tanah kita, ini tanah air kita, tulis Anis di akun miliknya.
“Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita.”
Selain itu Anis mengungkap bahwa sebanyak 932 bangunan berdiri tanpa izin dan tanpa IMB. Dan pada hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D.
# Segel Bangunan Di Kawasan Reklamasi, Anies Baswedan: Ini Tanah Kita, Ini Tanah Air Kita


