Warga Serahkan 7 Elang Brontok Secara Sukarela, KSDAE Lakukan Translokasi

REINHA.com – Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) melalui KSDA Jakarta, pada hari Kamis (20/12) melakukan translokasi tujuh elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang.
Ketujuh elang tersebut berasal dari hasil penyerahan masyarakat secara sukarela. Karena sebagaimana diketahui elang brontok merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
(Baca juga: Terkait KKB, Wiranto: Terbuka Peluang Indonesia Melakukan Pendekatan Secara Militer)
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jakarta, Bambang Yudi Syaifudin mengatakan bahwa translokasi ini untuk merehabilitasi satwa agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses translokasi sudah berjalan sesuai prosedur, mulai dari kesediaan BKSDA Jabar dan Pusat Konservasi Elang Kamojang untuk menerima dan merawat, hingga pemeriksaan kesehatan.
Rencananya, ketujuh elang brontok tersebut akan diberangkatkan pada Kamis malam. Perjalanan malam dipilih untuk menghindari satwa mengalami stres selama masa translokasi.
# Warga Serahkan 7 Elang Brontok Secara Sukarela, KSDAE Lakukan Translokasi


