Kemenangan Telak Ahli Waris di PN Larantuka: Tanah Bersertifikat Harus Dikosongkan, Advokat Christo Kabelen Ungguli Lawannya

REINHA.com – Suasana bahagia terasa melalui layar monitor ketika majelis hakim membacakan dan menayangkan amar putusan perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Lrt secara daring melalui sistem e-court, pada Rabu (29/7). Advokat Christo Kabelen dari Bereun Senaren Law Office bertindak sebagai kuasa penggugat, melawan advokat Ipi Daton dan rekannya selaku kuasa tergugat. “Hasil akhir, penggugat dinyatakan menang dan tergugat diperintahkan untuk angkat kaki dari tanah sengketa,” ungkap Christo Kabelen.
Majelis hakim dengan tegas mengabulkan gugatan para ahli waris untuk sebagian. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa bidang tanah seluas 665 meter persegi yang terletak di RT/RW 001/001 Kelurahan Lohayong, dengan batas-batasnya, adalah sah sebagai milik almarhum Maximus Djawa.
“Lebih penting lagi, hakim mengakui para penggugat sebagai ahli waris yang sah. Dan yang paling penting, hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menguasai sebagian tanah tersebut selama ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan para ahli waris,” tegas Christo Kabelen.
“Ya, Perbuatan Melawan Hukum. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi kubu tergugat yang sejak awal bersikukuh menguasai tanah tersebut,” lanjut Christo Kabelen menegaskan.
Bantahan Tergugat Tumbang di Semua Lini. Tak hanya kalah di pokok perkara, seluruh bantahan formal (eksepsi) dan permohonan sementara (provisi) dari tergugat juga ditolak mentah-mentah oleh hakim. Artinya, sejak awal persidangan, dalil-dalil hukum yang dibangun tim advokat kuasa tergugat dinilai tidak memiliki dasar kuat.
“Hakim pun memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa secara sukarela. Jika tidak, eksekusi paksa menjadi keniscayaan. Biaya perkara juga dibebankan kepada Tergugat yang kalah,” terang Christo Kabelen.
“Ini Keadilan untuk Keluarga yang Sudah Menunggu Puluhan Tahun”
Saat ditemui, Christo Kabelen, advokat muda yang dikenal aktif dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat yang mengalami masalah hukum, tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Dengan napas yang masih memburu, ia dengan tenang menyampaikan pernyataan.
“Saya mewakili keluarga almarhum Maximus Djawa. Mereka sudah puluhan tahun menggenggam sertifikat, tapi tanahnya tetap dikuasai pihak lain. Hari ini, hakim telah membuktikan bahwa sertifikat itu bukan main-main. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, ini pemulihan harga diri keluarga,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa tergugat sudah diperingatkan baik-baik. Jalur musyawarah secara kekeluargaan dan melalui hakim mediator sudah ditempuh. “Tapi tidak digubris. Sekarang, putusan ini sudah final di tingkat pertama. Kami akan kawal eksekusi pengosongan sampai tuntas. Tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.
Namun, pihak Tergugat masih diberikan kesempatan dalam waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Hal ini mengisyaratkan bahwa banding ke Pengadilan Tinggi Kupang masih sangat mungkin diajukan. “Namun, bagi warga Lohayong dan sekitarnya yang menyaksikan jalannya sidang, kekalahan telak kali ini terasa seperti awal dari keadilan yang tertunda lama,” jelas Christo Kabelen.
Meski menang besar, hakim juga memberikan satu catatan penting. Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ditolak. Artinya, ada tuntutan lain dari ahli waris, yang mungkin terkait ganti rugi uang atau tuntutan tambahan, yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena dianggap tidak cukup bukti.
Namun, bagi Christo Kabelen dan para kliennya, itu bukan masalah besar. “Yang utama adalah pengakuan hak dan perintah pengosongan. Itu esensi dari perjuangan kami,” tegasnya.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi warga Flores Timur yang kerap menghadapi sengketa tanah. Hakim menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat hak milik adalah bukti otentik yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali ada putusan pengadilan lain yang membatalkannya.
Lebih lanjut, Christo Kabelen menjelaskan bahwa pesan moral dari putusan ini sederhana. Jangan pernah meremehkan kekuatan sertifikat dan perjuangan ahli waris. Bagi Tergugat, kini saatnya berkemas pergi. Keadilan mungkin memang datang terlambat, tetapi hari ini, melalui PN Larantuka, keadilan itu akhirnya berbicara dengan lantang.
“Keadilan untuk ahli waris almarhum Maximus Djawa akhirnya terwujud,” tutup Christo Kabelen dengan senyum teduh.***(JMW)
# Kemenangan Telak Ahli Waris di PN Larantuka: Tanah Bersertifikat Harus Dikosongkan, Advokat Christo Kabelen Ungguli Lawannya



