Tinggalkan Peliharaan Saat Badai, Warga Florida Terancam Pidana
REINHA.com – Pemilik hewan peliharaan di Palm Beach, Florida, terancam harus menghadapi tuntutan pidana jika mereka terbukti meninggalkan hewan peliharaan mereka saat badai Irma. Jaksa penuntut Palm Beach mengatakan bahwa mereka akan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan kejahatan tersebut.
Pekan lalu, setelah badai Irma mereda, ditemukan lebih dari 50 hewan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam kondisi memprihatinkan. Banyak dari mereka terikat di pagar dan pohon di daerah Palm Beach. Beberapa anjing ditemukan di dalam rumah, sementara yang lainnya terkurung di dalam kandang di halaman rumah.
“Ini sama sekali tidak bisa diterima. Orang-orang harus menjadi pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab di komunitas ini. Tidak ada alasan untuk membiarkan hewan peliharaanmu meninggal” ucap Jaksa Agung David Aronberg.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka yang terbukti meninggalkan anjing mereka di saat badai” lanjut Aronberg.
Sejak tahun 2005 setelah badai Katrina, pemerintah memberlakukan undang-undang untuk melindungi hewan peliharaan dari tindakan lalai pemiliknya saat badai. Pemilik biasanya meninggalkan dan menelantarkan hewan peliharaan mereka, sementara mereka berusaha menyelamatkan diri.
Undang-undang menyebutkan bahwa ilegal bagi pemilik untuk mengikat atau mengurung seekor anjing sementara pemilik pergi. Juga merupakan tindak kejahatan besar jika pemilik membiarkan anjing mereka berada di luar rumah selama cuaca ekstrem. (rt/rsn-reinha)