Menamakan Anaknya ‘Jihad’, Pasangan Ini Dituntut

Menamakan Anaknya ‘Jihad’, Pasangan Ini Dituntut

REINHA.com – Pasangan suami istri asal kota Leguevin, Toulouse, Perancis, harus berhadapan dengan hukum setelah memberikan nama Jihad kepada bayi laki-laki mereka. Pasangan tersebut dilaporkan oleh pejabat setempat ke jaksa penuntut umum karena nama tersebut dianggap berhubungan dengan terorisme.

Menurut media lokal, bayi bernama Jihad Guetarni lahir pada bulan Agustus di Leguevin. Pejabat pemerintah setempat terpaksa melaporkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum Toulouse.

“Jika jaksa Toulouse memutuskan bahwa nama Jihad melanggar undang-undang, maka kasus tersebut akan dirujuk ke pengadilan keluarga” ucap pengacara Toulouse, Jonathan Bomstain.

Pasal 57 Undang-undang Perdata Perancis mengatakan bahwa orang tua harus memilih nama depan bayi untuk “kepentingan terbaik anak itu”. Jika hakim menganggap nama tersebut tidak sesuai untuk anak tersebut, dia dapat mengajukan nama lain, artikel tersebut menambahkan.

Dalam bahasa Arab, kata ‘Jihad’ berarti ‘berusaha keras’ atau ‘Berjuang’, sedangkan dalam konteks Islam bermakna ‘berjuang menegakkan syariat Islamiah’.

Sejak Perancis mulai waspada setelah serangkaian serangan teroris dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang mungkin ada benarnya dengan mempermasalahkan pemberian nama pada bayi yang baru lahir.

Pada tahun 2013, seorang ibu asal Perancis memerintahkan anak laki-lakinya, yang bernama Jihad dan baru berusia 3 tahun, untuk datang ke sekolah dengan mengenakan sweter bertuliskan “Saya adalah sebuah bom”. Wanita itu kemudian dijatuhi hukuman mati.

Orang tua di Prancis telah bebas memilih nama anak sejak 1993, namun pihak berwenang berhak untuk campur tangan jika mereka yakin namanya bisa merugikan anak tersebut. Pihak berwenang telah memblokir pilihan nama dalam beberapa kasus seperti nama Nutella dan Fraise (strawberry). (rsn-reinha)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.