Presiden Tolak Tanda Tangani UU MD3, Fahri Hamza Heran

Presiden Tolak Tanda Tangani UU MD3, Fahri Hamza Heran

Presiden Tolak Tanda Tangani UU MD3, Fahri Hamza Heran
Fahri Hamza

REINHA.com – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan UU MD3 yang telah disahkan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Fahri merasa heran jika Presiden kemudian tidak menandatangani UU MD3 tersebut.

“Kan undang-undang ini dibahas antara DPR sama pemerintah, terus pas sudah disepakati di rapat paripuna, Presiden kaget. Misscom (Miskomunikasi) nih Si Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) ke Presiden?” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

(Baca juga: Sekarang Kritik DPR Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan)

Fahri mengaku bahwa dia melihat rekaman rapat pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum Undang-Undang MD3 dibawa ke rapat paripurna. Saat itu, ia melihat Yasonna memahami benar setiap pasal yang akan disahkan, termasuk pasal-pasal terkait imunitas DPR.

Mengenai hak imunitas yang tercantum dalam reisi UU MD3, Fahri mengatakan sejatinya hak imunitas tersebut sudah diatur dalam UUD 1945, yakni pasal 20 ayat 3.

“Jangan-jangan presiden tidak tahu hak imunitas itu sebetulnya ada di UUD, sebab orang orang berusaha meyakinkan presiden bahwa imunitas itu cuma ada di UU MD3,” tuturnya seperti yang dikutip dari jurnal politik.

Namun demikian, Fahri mengatakan, meskipun Presiden Jokowi tak meneken, UU MD3 akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari ditetapkan. Karena itu, Fahri menilai sikap Jokowi saat ini sebagai pencitraan.

“Meski demikian kalau undang-undang pasti berlaku, ya kan. Tiga puluh hari Presiden enggak mau menunjukkan sikap, ya karena mau pencitraan,” kata Fahri lagi.

Meski setengah hati atas disahkannya UU MD3, eksekutif tak akan membatalkannya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

Pemerintah memilih untuk mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

# Presiden Tolak Tanda Tangani UU MD3, Fahri Hamza Heran (jmw-reinha)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.