Petisi Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu Dan Katekisasi Dilayangkan Untuk Presiden Dan DPR RI

Petisi Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu Dan Katekisasi Dilayangkan Untuk Presiden Dan DPR RI

Petisi Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu Dan Katekisasi Dilayangkan Untuk Presiden Dan DPR RI
Screenshot @change.org

REINHA.com – Sebuah petisi dilayangkan untuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, dan Komisi VIII DPR RI. Dalam petisi tersebut mengatakan kepengaturan negara terhadap aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara beragama, semestinya berada dalam kepentingan menjamin hak beragama dan menjalankan agama tiap warga negara.

Petisi yang dimuat di change.org ini berjudul “Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi” dibuat oleh Jusnick Anamofa. Petisi ini kini sudah ditandatangani oleh 33.658 lebih orang, dan menurut pantauan REINHA.com jumlah ini masih akan terus bertambah.

(Baca juga: Fadli Zon: Korupsi Ancaman Bagi Pembangunan Dan Perdamaian Dunia)

Berikut isi lengkap petisi “Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi” yang diambil dari change.org ;

Kepengaturan oleh negara terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara beragama, itu mestinya ada dalam kepentingan menjamin hak beragama dan menjalankan agama tiap warga negara. Tetapi ada kepengaturan negara lewat regulasi yang menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu untuk membatasi hak beragama dan menjalankan agama sesama warga negara.

Peraturan Bersama 2 Menteri terkait syarat-syarat pendirian rumah ibadah yang dijadikan “pedang” untuk membatasi, menolak, merusak rumah ibadah, bahkan mempersekusi para pemeluk agama yang diakui resmi negara, adalah fakta yang dihidupi tiap saat di negara ini. Apalagi hal itu menyangkut angka-angka kuantitatif seperti jumlah orang yang setuju dan sebagainya.

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kepengaturan itu nampak pada upaya pengusulan agar pendidikan non-formal agama-agama diatur dalam UU. Dalam RUU tersebut, Pasal 69 (1) menegaskan bahwa SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 (3) menegaskan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu PALING SEDIKIT 15 (limabelas) orang. Pasal 69 (4) menegaskan bahwa HARUS ADA IJIN dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI.

Petisi ini menolak kepengaturan pendidikan non-formal agama Kristen dalam suatu Undang-Undang karena berpotensi menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu menghalangi, membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, proses SEKOLAH MINGGU dan KATEKISASI yang tidak sesuai persyaratan RUU tersebut.

Mari berdiri bersama untuk menolak Pendidikan non-formal Kristen diundangkan.

Salam hormat

Jusuf Nikolas Anamofa

Ingin bergabung dengan petisi ini? klik link berikut ini Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi.

# Petisi Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu Dan Katekisasi Dilayangkan Untuk Presiden Dan DPR RI

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.