Membidik Usaha Peternakan Skala Besar Pemda Flotim Dalam Target Produksi Bibit Ternak

Membidik Usaha Peternakan Skala Besar Pemda Flotim Dalam Target Produksi Bibit Ternak

Membidik Usaha Peternakan Skala Besar Pemda Flotim Dalam Target Produksi Bibit Ternak

Mikel Balamaking @REINHA.com

Program Big Push yang dihadirkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) ,Provinsi NTT belakangan ini terus menjadi hal yang menarik untuk di dicermati secara detail. Pasalnya, beberapa proyek Big Push selalu menjadi headline media pers dan menjadi ramai dalam diskusi dan kritikan publik di media sosial.

Tentunya opini publik, pro dan kontra yang muncul akibat informasi yang menyebar dalam pemberitaan media online selalu menjadi yang unik dan fenomena ini dalam pandangan pribadi, sebagai sebuah kewajaran yang normatif. Pro-kontra dalam persepsi positifnya, harus dipahami sebagai bentuk ” apresiasi ” warga atas program yang di jalankan Pemerintah.

Menariknya, yang dipersoalkan dalam diskusi adalah materi yang berkaitan dengan angka miliaran rupiah dari APBD Flotim yang di suntikan ke program Big Push dan realita yang dihadapi Pemerintah Daerah saat menjalankan program ini , bertepatan dengan pemberlakuan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat. Disisi lain muncul banyak pertimbangan publik akan kebutuhan urgen lainnya di Flotim bagi warga yang belum tersentuh pembangunan.

Tentu ini menjadi sisi menarik, namun kita tetap harus memaknainya sebagai proses dalam langkah konstruktif menuju Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Walaupun saya tetap berkeyakinan, bahwa Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen, kemungkinan memiliki pertimbangan dan persepsi sendiri dalam merespon opini publik yang berkembang.

Menyimak alokasi anggaran miliaran rupiah untuk program Big Push yang di usulkan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan disetujui DPRD Flotim. Saya akhirnya berada pada titik dilematis, oleh karena pandangan saya terhadap program ini, kemungkinan bisa saja bergabung dalam simpul kritikan dari sebagian kecil pemerhati di daerah ini.

Tetapi bagi saya dan kemungkinan bisa menjadi pertimbangan kalayak, yakni apapun bentuk masukan dan koreksi ataupun sejenis kritikan, tetaplah di padang positif sebagai kontrol yang normatif bagi siapapun yang mengemban tugas mengelola keuangan Negera.

Saya cenderung bersepakat untuk menyebut, realisasi kegiatan program Big Push ini, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pemeliharaan (Budidaya) sampai pada kegiatan produksi dalam peritungan ekonominya, bakal menguras ” lebih banyak anggaran ” daerah dengan aspek manfaat dari usaha peternakan ini yang belum sepenuhnya terukur untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek ataupun berdampak pada kesejateraan masyarakat dalam periode Pemerintahan ini.

Alasan logis ini diperkuat dengan belum tersedia secara baik fasilitas pendukung yang memadai, organisasi pengelola, dan sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan pengelolaan dan penanganan ternak dan intem – intem ini yang bakal menguras anggaran daerah.

Tulisan ini lebih fokus dalam menyentil sedikitnya aspek pengelolaan usaha peternakan skala besar oleh Pemerintah Daerah Flotim, yang dalam penjelasan lembaga teknis (Dinas Perkebunan dan Peternakan) di tujukan untuk menghasilkan bibit ternak.

Namun sebelumnya, Saya mencoba mengajak pembaca menyimak rencangan program Big Push yang telah diusulkan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan telah disepakati dan disetujui anggarannya oleh DPRD Flotim, sehingga munculnya angka miliran rupiah dalam APBD Flotim dan berujung ramai di setiap publikasi media pers online.

Alokasi anggaran APBD dalam rangka pemeliharaan ayam petelur dalam APBD tahun 2026 :

  1. Pengadaan vaksin, obat – obatan ayam petelur Rp 50 juta (mendahului perubahan 2026)
  2. Pengadaan pembangunan kadang ayam petelur Rp.1.079.000 (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  3. Pengadaan pakan ayam petelur Rp. 388.800.000 ( mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  4. Pengadaan pakan ayam petelur Rp. 2.700.000.000
  5. Pengadaan bibit ayam petelur Rp.400.000.000 (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  6. Pengadaan bibit ayam petelur Rp.975 juta
  7. Pengadaan kendaraan oprasional sentra ayam petelur Rp.40 juta (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  8. Pengadaan perlatan dan bahan pendukung operasional pemeliharaan ayam petelur Rp.32.217.215 (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  9. Jasa perencanaan pembangunan kandang ayam petelur Rp.40 juta (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
  10. jasa pengawasan pembangunan kandang ayam petelur Rp.30 juta
  11. jasa pengawasan pembangunan kandang ayam petelur Rp.32.370.000 (mendahului perubahan anggaran tahun 2026)
    Total anggaran yang di alokasikan untuk kegiatan pemeliharaan ayam petelur Rp. 5.767.387.215

Untuk kegiatan pemeliharaan sapi terdata ada alokasi anggaran untuk :

  1. Pembukaan jalan Usaha tani, jalan insleksi, pengoalahan lahan, pengadaan benih HMT, pengadaan pagar hidup dan HOK, Rp. 1.002.000.000 (APBD 2025)
  2. Pengadaan sapi 700 ekor Rp.5.880.000.000 ( APBD tahun 2026)
  3. Pengadaan alat dan bahan pendukung pembangunan sentral peternakan sapi Rp.233.957.090 (APBD tahun 2026)
  4. Pengadaan panel surya untuk sentral peternakan sapi Rp. 65 juta
  5. pengadaan mobil oprasional untuk peternakan sapi Rp. 220 juta
  6. Pengadaan bangunan mes, gudang pakan, tempat minum Rp.296 juta (APBD tahun 2026)
  7. Jas pengawasan pembangunan mes, gudang pakan, tempat makan dan minum sapi Rp.11.840.000
  8. Jasa perencanaan pembangunan mes ,gudang pakan, tempat makan dan minum sapi, Rp. 8.800.000 (APBD tahun 2026 ).

Total alokasi anggaran untuk peternakan sapi Rp. 7.717.677.090

Dari data ini, jumlah yang dapat terbaca untuk keseluruhan alokasi anggaran dalam kegiatan pemeliharaan ayam petelur dan sapi yang di alokasikan dalam APBD Flotim yakni, Rp. 13.485.064.305 miliar.

Hematnya, Rp.13.485.064.305 bukan menjadi angka final dalam usaha Budidaya ternak ini. Kita pasti sepakat jika angka – angka diatas akan terus bertambah sejalan dengan kebutuhan oprasional lainnya yang belum di peritungkan sebelumnya. Proyeksi anggaran tambahan bisa saja muncul dalam APBD pada tahun 2027,2028, 2029 dan seterusnya untuk intem kegiatan lain dalam masa pemeliharaan hingga produksi.

Dalam skema peternakan modern skala besar seperti ini, tingginya kebutuhan anggaran oprasional penting untuk diperitungkan dalam jenjang waktu dari proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan (Budidaya) hingga produksi.

Anggaran ini, tidak sekedar dialokasikan untuk pengadaan bibit ternak dan kandang semata. Pengadaan pakan sesuai kebutuhan ternak, pengadaan obat -obatan, penyediaan fasilitas bangunan peternakan, penyediaan anggaran oprasional, pembiayaan tenaga kerja, biaya pemeliharaan fasilitas dan dana cadangan lainnya tentu menjadi kebutuhannya.

Dalam usaha peternakan sapi menurut Permentan 101/2014 menulis syarat yang harus di penuhi, jika Pemerintah Daerah menjalankan budidaya sapi untuk kepentingan pembibitan.

Peternak /Pemerintah harus sudah mulainya dengan penetapan lokasi yang memenuhi unsur tata ruang wilayah, memenuhi syarat UKL/UPL, mudah diakses dengan transportasi, tidak ditemukan agen penyakit terkait reproduksi dan produksi, cukup sumber air bersih termasuk memastikan ketersediaan sarana peternakan yang memadai.

Kegiatan budidaya sapi oleh Pemerintah daerah tentu membutuhkan sarana perkantoran, jaringan listrik, dan bangunan kandang serta bangunan pendukung lainnya. Hal ini, harus disediakan secara baik sebelum 700 ekor sapi Bali tiba di lokasi pengembang biakan di Wolokolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga.

Fakta ini tentu bisa disimak dalam alokasi anggaran daerah di titik Rp.13 miliar yang sudah di kelontorkan dalam APBD Flotim. Fakta bahwa fasilitas – fasilitas yang disebut diatas belum sepenuhnya di sediakan secara detail dalam anggaran daerah.

Disisi lain, jika regulasi yang tidak mensyaratkan Pemerintah daerah melakukan pengembangan ternak untuk untuk kepentingan profit kecuali jika, Pemda Flotim memiliki BUMD. Tentu pilihan Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen terhadap peternakan sapi Bali dan ayam ras petelur untuk tujuan menghasilkan “bibit” pastinya tidak melanggar ketentuan hukum. Yang Pasti, refrensi Undang – undang nomor 18/2009 atau perubahannya nomor 41 /2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 48/ 2011 jadi alas hukumnya.

“Dengan alternatifnya “, Pemda Flotim harus bisa menyediakan/membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) semisal balai Pembibitan ternak. (syarat Permendagri nomor 12 tahun 2017). Tentu bembentukan ini butuh proses dan persetujuan lembaga – lembaga yang berkompetensi dan lebih pasti ada anggaran yang harus disediakan daerah.

Kembali ke soal urusan pengembangan ternak untuk tujuan “pembibitan” tentu Pemda Flotim akan di perhadapkan dengan berbagai regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah pusat untuk jenis kegiatan pembibitan ayam Ras petelur dan sapi potong.

Sebut saja ada, Undang – undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2006 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan. Rujukan aturan ini memberi penegasan terkait syarat benih bersertivikat yang memuat silsilah dan keunggulan indukan bibit. Artinya bahwa indukan sapi yang di hadirkan (dibeli ) Pemda Flotim benar harus memiliki sertivikat kelayakan bibit dari perusahan peternakan yang memiliki lisensi kementrian. Ada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang penanggulangan dan pengendalian penyakit hewan.

Dalam regualasi ini jelas memberikan penekanan terhadap Biosafety dan Biosecury pada lokasi pembibitan ternak. Tentunya pengendalian ini harus dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompensi di bidang ini dan kegiatan ini membutuhkan ketersediaan laboratorium . Hal ini penting di lakukan oleh Pemerintah daerah untuk menghindari penyebaran penyakit menular hewan ke penduduk. Dua intem penekanan dalam regulasi ini penting di sediakan dengan baik dan juga tidak mungkin tampa alokasi anggarannya.

Kembali ke syarat mutu benih/bibit, ada Permentan nomor 19 tahun 2012 tentang persyaratan mutu benih, Bibit ternak dan sumber daya mutu Genetik. Dalam regulasi ini kembali menegaskan syarat mutu benih/bibit bergantung pada Sertivikasi bibit ternak sapi. Penekanan ini ditujukan terhadap pelaku usaha/pemerintah daerah yang memproduksi Benih atau bibit harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi ini jelas menegaskan kriteria teknis benih dan bibit ternak yang di hasilkan. Dan aktivitas budidaya untuk mendapatkan pengakuan standar SNI tidak terlepas dari proses yang membutuhkan anggaran.

Selain itu ada Permentan nomor 42 tahun 2014 tentang pengawasan produksi dan peredaran benih dan bibit. Regulasi ini merupakan panduan sebagai dasar bagi pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan benih atau bibit ternak.

Tentunya kehadiran 700 ekor sapi Bali dan 7000 ekor ayam ras petelur yang siap di jadikan ” indukan pembibitan ” perlu diawasi oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk memastikan performa sumber benih, mutu genetik, dan pelaksanaan produksi pembibitan termasuk pengawasan semen dan telur.

Tentu ini belum sepenuhnya terlihat jelas ketika projek pengembagan usaha pembibitan ini di mulai dan pastinya SDM yang memiliki kompetensi wajib diadakan oleh Pemda Flotim dengan keputusan Bupati.

Dalam tahapan pemeliharaan sapi potong, tentu etapenya di atur lebih rinci dalam Permentan nomor 46 tahun 2015 tentang pedomaan budidaya sapi potong yang baik. Hematnya, sekian banyak alur regulasi terkait syarat pembibitan dan mekanisme pemeliharaan sapi potong penting untuk di siapkan secara baik dan di rencanakan secara baik , demi menghasilkan bibit sapi yang berkualitas sesuai standar regulasi.

Begitu juga soal pengembangan ayam petelur tipe ras (7000 ekor) yang dalam perencanaan pemda Flotim di kawin silangkan dengan ayam varian lokal (berita media NUSANTARA NEWS Rabu,4/6/2026). Tentunya proses ini juga harus memenuhi syarat dan standarisasi sesuai regulasi. Sebut saja ada Permentan nomor 79 tahun 2014 tentang pedomaan pembibitan ayam lokal, ada Permentan nomor 40 tahun 2011 tentang pedomaan pembibitan ayam ras. Jika perencanaan pemda Flotim agar Day Old Chick (DOC) hasil persilangan bisa di distribusi ke masyarakat (dijual), tentu ada regulasi yang mengaturnya (Permentan nomor 10 tahun 2024 tentang penyediaan dan pengawasan peredaran bibit (DOC) serta tata niaga perunggasan.

Menariknya walau semua Peraturan memberi ruang legitimasi bagi Pemerintah daerah untuk melakukan budidya sapi untuk tujuan pembibitan.

” Namun ” budidaya untuk tujuan “Menghasilkan Bibit ” jelas harus memenuhi standar yang di gariskan regulasi mulai dari kelembagaan pengelola, perizinan usaha, syarat lokasi, syarat fasilitas, syarat mutu genetik yang akan dijadikan indukan penghasil bibit dan syarat lainnya.

” Kemungkinan ini yang bakal menjadi pertanyaan kita kedepannya, apakah sudah terpenuhi ? Dan jika untuk pemenuhannya apakah tidak membutuhkan alokasi anggaran tambahan di luar Rp.13 miliar yang sudah di alokasikan ?”.

Spesifiknya, syarat untuk melakukan usaha budidaya ternak sapi dan ayam ras petelur untuk tujuan PEMBIBITAN perlu “dipelajari secara detail ” dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang diajukan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen termasuk estimasi anggaran lain yang bakal muncul kedepannya.

Tujuannya jelas, untuk memastikan program pengembangan ternak untuk “tujuan” pembibitan sudah sesuai dengan mekanisme dalam regulasi yang mengatur tentang budidaya peternakan sapi dan ayam ras untuk kepentingan menghasilkan bibit ternak, termasuk memastikan pengeluaran anggaran yang lebih efisien dalam APBD kedepannya.

Ini mungkin akan menjadi soal daerah inj, ketika efisiensi anggaran tidak bisa terbentuk dan efektivitas usaha ini tidak bisa terukur. Karena soal juga bakal muncul saat pengalokasian anggaran sudah terealisasi , tetapi struktur pendukung dan pengerak belum tersedia secara baik. Fakta ini perlu dicermati secara dini untuk menghindari dampak hukum dari arogansi program.

Menurut saya, ada beberapa hal menarik yang wajib menjadi catatan kita dan perlu menjadi perhatian :

  1. Belum tersedianya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik dari kelembagaan dan struktur sebagai yang di renacanakan untuk mengelola dua program ini .
  2. Ketika BUMD belum terbentuk / tidak terbentuk, ada sinyal Pemda mengalihkan status itu dengan menggunakan kewenangan pengelolaan ke instansi teknis menurut syarat regulasi, Namun kondisi ini juga belum sempurna, karena syaratnya tentu dengan pembemtukan UPTD yang khusus mengurus Pembibitan ternak.
  3. Fakta , UPTD ini pun belum terbentuk sehingga program ini dikelola langsung oleh dinas perkebunan dan peternakan (Disbunter) Kabuptaen Flores Timur.
  4. Ada sisi menarik soal peternakan besar ini yakni , Peralihan nomenklatur dari usaha peternakan untuk menghasilkan daging dan berubah menjadi penghasil Bibit ternak.
  5. Karena perubahan ini, logisnya syarat pengelolaan usaha peternak untuk menghasilkan bibit dan daging akan berbeda dalam syarat pengadaan ternak.

Sisi fakta ini tentunya menjadi menarik untuk perlu di simak dengan harapan semoga bibit ternak baik 7000 ekor ayam ras petelur dan 700 ekor sapi Bali yang diadakan oleh Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen merupakan indukan bersertivikasi dan berasal dari perusahan pembibitan ternak yang bersertivikasi Pemerintah yang dalam proses pemulia biakan ternak telah mendapat rekomendasi Pemerintah terkait hasil bibit yang memenuhi syarat untuk Pemda Flotim adakan (beli) sebagai indukan yang memiliki keunggulan untuk menhasilkan bibit yang dapat memberikan output daging dan telur bagi masyarakat Flotim.

Penulis: Mikael D. Balamaking (Jurnalis tinggal di Larantuka)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.