Tolak Hasil Keputusan Kualifikasi Lelang Paket Proyek Pembangunan Pabrik Es, PT Konindo Surati Pokja Flores Timur

Tolak Hasil Keputusan Kualifikasi Lelang Paket Proyek Pembangunan Pabrik Es, PT Konindo Surati Pokja Flores Timur

Tolak Hasil Keputusan Kualifikasi Lelang Paket Proyek Pembangunan Pabrik Es, PT Konindo Surati Pokja Flores Timur

Dinas Perikanan @u-report

REINHA.com – Proses lelang proyek pembangunan Pabrik Es Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Flores Timur menuai persoalan. PT Konindo Panorama Konsultan mengangkat persoalan dalam proses lelang perencanaan pembangunan Pabrik Es berkapasitas 10 ton yang bernilai Rp 3,5 miliar tersebut,

Dalam keterangan yang diterima media ini (Senin, 8/6/2026), PT Konindo Panorama Konsultan melalui suratnya nomor 09.c/KPK-PT/Sanggah. Pokja. II/VI/2026. Perihal, Penyimpangan dan Manipulasi jasa konsultasi konstruksi perencanaan teknis pembangunan Pabrik Es kapasitas 10 ton pada kelompok kerja (Pokja) pemilihan II pada UKPBJ Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2026.

Dalam surat PT Konindo yang ditembuskan ke Bupati Flores Timur, DPRD Flores Timur, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, LKPP Kupang, Kepala Dinas Perikanan Flores Timur, serta Kepala Unit Pelayanan Pembangunan (ULP) Flores Timur tersebut, PT Konindo membentangkan kecurangan dalam proses lelang perencanaan saat pembuktian dokumen kualifikasi.

” Intinya menolak hasil pengumuman pemenang pada paket pekerjaan perencanaan pembangunan Pabrik Es yang dikeluarkan Pokja II, karena cacat prosedural dan cacat hukum” tegas PT Konindo dalam suratnya.

Penetapan pemenang atas CV Archilogic dalam paket pekerjaan perencanan pembangunan Pabrik Es ini sebut PT Konindo dalam pers rilisnya, sebagai pelanggaran prosedural dan ketentuan.

Pasalnya, sesuai undangan Pokja II, ada hal prinsip yang harus di sediakan oleh penyedia, seperti : asli dokumen kualifikasi dan kelengkapannya sesuai data kualifikasi yang di kirim dalam SPSE, serta yang harus hadir adalah pimpinan perusahaan atau pejabat yang sesuai dalam akta atau akta perubahan.

PT Konindo Panorama Konsultan pada 19 Mei 2026 telah melakukan pembuktian dengan membawa kelengkapan sesuai surat permintaan dokumen pra-kualifikasi nomor pokja.2/03.prc.Pabrik Es/2026 tanggal 5 Mei 2026.

Anehnya, CV Archilogic dalam pembuktian tidak dapat menunjukan dokumem asli dan legalisir sesuai syarat dalam data kualifikasi yang dikirm dalam SPSE, termasuk tidak bisa membuktikan alat Soil Test dan Sondir. Hal ini, jelas PT Konindo, harusnya Pokja II tidak melakukan pembuktian lanjutan terhadap Cv Archilogic dan penetapan pemenang ini wajib dibatalkan demi Hukum.

PT Konindo Panorama Konsultan juga menyoroti buruknya sistem bobot penilaian yang di lakukan Pokja II dan berujung merugikan pihaknya, termasuk menuding Pokja II ULP Flores Timur telah melakukan tindakan Mal Administrasi, manipulasi terstruktur dan masif pada pembuktian dokumen kualifikasi yang menempatkan pemenang Cv Archilogic.

“Semua hal aneh termasuk, tindakan maladministrasi dan pernyataan pokja II terkait keberadaan dokumen yang tidak sesuai dalam SPSE sudah kita bentangkan secara detail dalam surat dan akan kita bentangkan lebih detail lagi jika, belum ada respon dari Pemda Flores Timur” tegas Pimpinan PT. Konindo.

Sampai berita ini diturunkan, pihak ULP Kabupaten Flotim belum bisa dikonfirmasi oleh media.***(MB)

# Tolak Hasil Keputusan Kualifikasi Lelang Paket Proyek Pembangunan Pabrik Es, PT Konindo Surati Pokja Flores Timur

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.