Rizal Ramli: Indonesia Bisa Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport, Kok Dipelintir Jadi Wajib Perpanjang?

REINHA.com – Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) secara resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp 55,8 triliun. Dengan pembelian itu maka saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51,2 persen sudah beralih ke Indonesia.
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya kaget, melihat UU dan dokumen kontrak dengan Freeport. Di dalam kontrak karya dengan Freeport dicantumkan pemberian keistimewaan kepada Freeport sehinga dengan kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bisa membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus begitu saja.
(Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Secara Lengkap Tentang Persoalan Freeport)
Melalui akun Twitter miliknya pakar ekonomi dan politik Rizal Ramli mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, bisa menolak perpanjangan kontrak dengan Freeport.

“Freeport berhak ajukan perpanjangan kontrak (option), subject to Government Approval (Tergantung pemerintah mau terima/tolak) Kok diplintir jadi wajib perpanjang? RI punya alasan reasonable untuk tidak perpanjang: wanprestasi PTFI dalam divestasi, smelter, rusak lingkungan, sogok” kata Rizal Ramli.
Lebih lanjut lagi Rizal Ramli mengatakan bahwa karena kelemahan-kelemahan Freeport dan ketakutan terhadap UU Korupsi AS, dan atas tekanan dirinya, CEO Freeport pada tahun 2001 bersedia bayar ganti rugi ke RI $5M, naikkan royalties, proses limbah, divestasi dan smelter. Itu contoh Indonesia bisa tekan Freeport, bukan malah bayar $3,8M, kata Rizal Ramli.
# Rizal Ramli: Indonesia Bisa Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport, Kok Dipelintir Jadi Wajib Perpanjang?


