BKSDA Kalimantan Barat Melepasliarkan 2 Ekor Trenggiling

BKSDA Kalimantan Barat Melepasliarkan 2 Ekor Trenggiling

BKSDA Kalimantan Barat Melepasliarkan 2 Ekor Trenggiling
Melepasliarkan 2 ekor trenggiling @Kementerian LHK

REINHA.com – BKSDA Kalimantan Barat beserta tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Pangan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, serta Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, melepasliarkan 2 ekor trenggiling (Manis javanica).

Satwa tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian sektor Kuala Mandor B saat patrol pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

(Baca juga: Jawab Kritikan Prabowo, Sri Mulyani Tulis Puisi “Kala Kamu Menuduh Aku Menteri Pencetak Uang”)

Pelepasliaran sendiri dilaksanakan di sekitar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, pelepasliaran dilakukan setelah melihat kondisi trenggiling yang sehat dan liar.

Sebagaimana diketahui, trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan TSL dan lampiran perubahan Permen LHK No. 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang TSL yang dilindungi.

# BKSDA Kalimantan Barat Melepasliarkan 2 Ekor Trenggiling

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.