Balai Gakkum Kalimantan Sita 119 Burung Dilindungi, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

REINHA.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Selasa 25 Juni 2019, menyita 119 ekor burung dilindungi dan menahan 2 pelaku sebagai tersangka. Balai Gakkum menahan tersangka SUR (36) dan MAY (34) di Jl. Tjilik Riwut Km. 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Barang bukti berupa 62 ekor burung tiong mas/beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cicak daun besar, 7 sangkar burung dan 2 kotak kandang dari kardus diamankan di kantor Balai KSDA Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
(Baca juga: KLHK Bangun IPAL Domestik Dan Pengolahan Air Wudhu Di Lingkungan Masjid Istiqlal)
Burung dilindungi yang diperdagangkan jenis tiong mas/beo (Grancula religiosa), serindit melayu (Loriculus galgulus) dan cicak daun besar (Chloropsis sonnerati). Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kasus bermula dari laporan masyarakat kepada Balai KSDA Kalteng yang melihat ada satwa liar diperdagangkan, kemudian Balai KSDA berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya, untuk menindaklanjuti laporan itu.
Tim gabungan berangkat menuju lokasi dan bertemu langsung dengan pemilik toko bernama MAY. Tim kemudian mencari dan mengamankan pemasok bernama SUR di sekitar Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Tim juga menyita dan mengamankan barang bukti burung-burung dilindungi dan sangkarnya dari kedua orang itu.
Kedua tersangka mengaku kalau mereka sudah sejak 2013 memperniagakan satwa dilindungi. Burung-burung dilindungi itu dikirim ke Surabaya dan Semarang melalui penampung besar di Kota Sampit dan Banjarmasin.
PPNS SPORC saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan perniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi UU di Prov. Kalimantan Tengah.
# Balai Gakkum Kalimantan Sita 119 Burung Dilindungi, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


