BERITABerita Nasional

Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

REINHA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Diberitakan oleh kompas.com, sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.

Johnny Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

# Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.