Ignas Uran: Tak Ada Obat Di RS, Pasien Bisa Klaim Uang Dari Obat Yang Dibeli Di Luar

REINHA.com – Wakil Bupati Ignasius Boli, S.Fil hadir di aula Rumah Sakit dr Hendrikus Fernandez Larantuka (18/06/2025), untuk menegaskan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur no. 2 Tahun 2025, tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Dalam arahan singkatnya Ignas Uran menyampaikan bahwa untuk jaminan kesehatan gratis bagi warga masyarakat Flores Timur, 98%, penduduk Flores Timur sudah masuk UHC (Universal Health Coverage), meskipun demikian dalam perjalanan pelayanan di rumah sakit, sering terjadi keluhan pasien akibat ketidaktersediaan obat di rumah sakit yang mengakibatkan para pasien mesti mengeluarkan uang pribadi untuk membeli obat di luar.
(Baca Juga: Kapolres Flotim Pimpin Langsung Pembersihan Jalan Pasca Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki)
Dijelaskannya bahwa dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) ini, pasien peserta JKN yang berobat di rumah sakit yang membutuhkan obat, dan jika obat tersebut tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit dan harus membeli obat di luar, maka pasien bisa mengklaim uang mereka kembali dengan menyertakan kuitansi pembelian obat dan diberi batas waktu 30 hari untuk melakukan klaim pengembalian uang tersebut. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka tidak bisa melakukan klaim dan dianggap kadaluarsa.
Plt Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, S.Si, Apt, mengharapkan dengan adanya Perbup ini ke depannya tidak ada lagi pasien-pasien membeli obat di luar.
“Artinya kami di manajemen berupaya supaya tidak boleh terjadi kekosongan obat, dengan adanya Perbup ini membantu teman-teman Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bahwa jangan terlalu terikat dengan obat-obat yang itu-itu saja,” sebut Goris.
Hadir dalam kesempatan ini, Kadis Kominfo Hieronimus Lamawuran, S.Sos, Kabid Pelayanan Medik dan Kefarmasian, dr. Faisal Yusuf, Kasie Pelayanan Medik dan Kefarmasian, dr Shianne Margaretha Sili, Kepala Instalasi Farmasi, Apt Yosefina Romana Hadjon, S.Farm, Kasubag PDE, Bernardus Boli Sanga, Kasubag UP, Viktorius Rape aGoran, SKM, Plt. Kasie Keperawatan Ranap, Maria Gabriela M. Mukin, AMd. kep.**(JMW)
# Ignas Uran: Tak Ada Obat Di RS, Pasien Bisa Klaim Uang Dari Obat Yang Dibeli Di Luar



