Kejari Flotim Pastikan "RJ" Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Perkara

Kejari Flotim Pastikan “RJ” Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Perkara

Kejari Flotim Pastikan “RJ” Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Perkara

@REINHA.com

REINHA.com – Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara tindak pidana menjadi solusi alternatif lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim). Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, Teddy Rorie,SH melalui Kasi Pidana umum (Pidum) I Nyoman Sukrawan,SH, MH kepada media ini (Kamis,14/8/2025).

Dalam “RJ” ini terang I Nyoman, terhadap kasus kekerasan terhadap anak di desa Lamawalang, kecamatan Larantuka, kabupaten Flotim yang melibatkan tersangka Marianus Liufung Lusanto alias Jonli dan tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri yang melanggar pasal 80 ayat(1) jo pasal 76C undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Baca juga: Jaga Ekosistem Laut, Panitia HUT RI Ke-80 Kelurahan Lewolere Tanam Terumbu Karang)

Terhadap perkara ini jelas I Nyoman, telah di laksanakan proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Flotim pada 1 Agustus 2025 dan kemudian Kejari Flotim melakukan upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal berdasarkan hati nurani, ungkap I Nyoman.

Dalam proses perdamaian melalui “RJ” ini lanjut I Nyoman, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Teddy Rorie,SH menunjuk Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan,SH, MH sebagai fasilitator perdamaian melalui surat perintah (RJ-1) nomor 06/N.3.16/Eku.2/08/2025 tanggal 1/8/2025, terhadap para tersangka dan anak korban Thomas PT dari Desa Lamawalang, kecamatan Larantuka.

Dalam proses perdamaian yang dilaksanakan (Senin,4/8/2025) dirumah “RJ” (Kantor Camat Larantuka), anak korban Thomas PT dan para tersangka menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang di tawarkan Jaksa penuntut umum atau fasilitator dan kedua belah pihak bersepakat berdamai tampa syarat.

Walaupun perdamaian sudah berlangsung antara kedua pihak namun kata I Nyoman, pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tetap harus terpenuhi dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau di ancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima (5) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan kerugian yang di timbulkan tidak lebih dari Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Jaksa sebagai fasilitator telah mempertemukan dan mendamaikan kedua pihak.

Oleh karena setiap tahapan telah terpenuhi, untuk itu pada 14 Agustus 2025 Kejari Flotim melakukan ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof.DR. Asep Nana Mulyana,SH, M.Hum serta Direktur C JAM Pidum Kejagung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, SH terhadap tersangka Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan tersangka Marianus Liufung Lusanto alias Jonli, selanjutnya Kejari Flotim menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative (RJ-35) nomor 06/N.3.16/Eku.2/08/2025 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak, tutup I Nyoman Sukrawan.**(BM)

# Kejari Flotim Pastikan “RJ” Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Perkara

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.