
Nenek Jihadis ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
REINHA.com – Seorang wanita asal Perancis yang dijuluki ‘Nenek Jihadis’ dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah bergabung dengan ISIS dan melakukan persekongkolan kriminal untuk mempersiapkan tindakan teroris.
Christine Riviere, 51 tahun, mengikuti anak laki-laki tertuanya yang bergabung dengan kelompok teroris ISIS, Tylor Vilus. Tylor masuk Islam pada tahun 2011 pada usia 21 tahun. Tylor menjadi penganut Islam radikal dan pindah ke Tunisia dan terlibat dengan kelompok jihad di sana.
Melihat keradikalan anaknya, Christine bukannya merasa malu, tapi malah mengikuti jejak anaknya dengan menyusul anaknya ke Tunisia. Dengan cepat wanita itu ikut menjadi radikal dan menjadi pendukung utama anaknya dalam hal dorongan semangat maupun finansial.
Tylor kemudian berangkat ke Suriah pada tahun 2013 setelah berhasil mendapatkan jabatan yang lebih tinggi di ISIS.
Christine mengunjungi anaknya sebanyak 3 kali pada tahun 2013 dan tahun 2014, kemudian tertangkap pada bulan Juli 2014 ketika ia berusaha pindah ke Suriah secara permanen.
Dalam persidangan Christine mengatakan bahwa dia menikmati tinggal di Suriah dan memilih negara tersebut dibandingkan dengan Perancis, meskipun di sana banyak terjadi pemboman dan penembakan.
“Saya ingin memanfaatkan waktu sebaik-baiknya bersama anak saya sebelum dia meninggal. Saya tahu itu akan terjadi, tentu saja, dan jika itu terjadi saya akan bahagia untuknya karena saya tahu apa artinya bagi dia. Saya tahu dia akan memiliki tempat di surga. Saya menginginkan apa yang dia inginkan, seperti setiap ibu yang baik” ucap Christine kepada penyidik.
Dia menolak klaim bahwa dia juga mendukung ISIS secara finansial. Dia mengatakan kepada penyidik bahwa sebagai ibu dia hanya mengirim uang untuk anaknya dan itu merupakan tindakan yang normal. Dia juga membantah secara pribadi berjuang untuk kelompok teroris tersebut.
“Itu adalah anak saya yang mengurus semuanya. Saya membayar tiket pesawatnya. Saya mencintai anak saya, sejak dia menjadi seorang Muslim, dia memiliki perilaku yang lebih baik, tapi dia telah melakukan hal-hal yang tidak terlalu saya setujui” ucapnya.
Ketika ditanya tentang foto yang menunjukkan bahwa dia membawa senjata di Suriah, dia mengatakan bahwa dia hanya membawa senjata di negara yang dilanda perang itu halnya yang dilakukan semua orang di sana.
Namun, dokumen pengadilan menyatakan bahwa gambar propaganda kekerasan ditemukan di komputernya.
Tylor ditangkap di Turki pada bulan Juli 2015 saat bepergian dengan paspor Swedia. Dia kini sedang menunggu persidangan di penjara sementara penyelidikan sedang menyelidiki perannya di ISIS. (rsn-reinha)


