
Netizen Anggap Uang Elektronik Tidak Sah, TNI AU: Anda Harus Bayar Cepek Setiap Ngetweet
REINHA.com – Mulai tanggal 31 Oktober, sistim pembayaran tol diubah dengan menggunakan uang elektronik. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) menjelaskan uang elektronik merupakan sarana pembayaran uang rupiah yang aman dan efisien.
Dalam akun media sosialnya Kemensetneg mengatakan dengan menggunakan uang elektronik hanya akan membutuhkan waktu 2-3 detik sedangan jika menggunakan uang tunai akan memakan waktu 7- 8 detik.

Salah seorang netizen mengomentari tweet @Kemensetneg tersebut dengan mengatakan “Coba bpk liat lgi Undang Undang No 7 thn 2011 tentang mata uang disana jelas dijelaskan rupiah adalah alat pembayaran yg sah”
Komentar tersebut datang dari akun @septhian_86, dan direspon oleh puluhan orang dengan jawaban yang super lucu.
Salah satu akun yang membalas komentar tersebut adalah akun milik TNI AU.

@_TNIAU Anda ngetweet tweet ini pake uang atau pakai kuota? Kalau kuota bukan alat pembayaran yg sah ,anda harus bayar cepek setiap ngetweet,mau?.
Berikut komentar netizen lainnya yang tak kalah lucunya
@rizzbak Ada namanya uang kartal dan uang giral. Mata uang tetap rupiah. Kalau uang kepeng baru tdk sah. Baca UU-nya yang lengkap, jangan asal comot.
@heruu_6 Pikirnya uang elektronik itudi Cash pake tenaga matahari kali y.. Dijemur gitu
@DivHumasDKI Yg model begini ini yg bikin SRIMULAT kalah pamor. (jmw-reinha)


