Dalam Dua Bulan, 19 Dari 21 Laporan Ke Polda Jabar Hoax

REINHA.com – Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan sejak awal Januari hingga akhir Februari 2018, Polda Jabar menerima 21 laporan. Laporan tersebut mengenai penganiayaan ustadz, ujaran kebencian dan ujaran yang menyinggung sara. Dari 21 laporan tersebut, hanya dua laporan yang dinyatakan benar, 19 kasus lainya adalah hoax atau palsu.
Dua laporan yang benar adalah kasus penganiayaan ulama di Cicalengka dan kasus yang menewaskan R Prawoto selaku komandan Brigade Persis Pusat di Cigondewah.
(Baca juga: Soal Berita Bohong, Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan Ke Bareskrim)
Sedangkan dari 19 kasus palsu tersebut, Polda Jabar telah menetapkan menetapkan status tersangka kepada 13 pelaku penyebaran berita hoaks dan 7 lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Polda Jabar telah mengamankan 13 orang yangg statusnya telah diajukan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks,” kata Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 1 Maret 2018. seperti yang dikutip dari pikiran rakyat.
Galamedianews melaporkan, dari 13 orang yang dijadikan tersangka, 7 orang telah menjalani pemeriksaan tetapi tidak ditahan. Dari 13 yang diamankan, satu orang terindikasi sebagai anggota kelompok Muslim Cyber Army atau MCA.
Agung Budi Maryoto menyebut, dua peristiwa yang benar terjadi di antaranya yakni kejadian penganiayaan ulama yang terjadi di Cicalengka serta pemukulan terhadap ulama yang menyebabkan kematian di Cigondewah.
“Yang kejadian di Cigondewah, berkasnya sudah masuk ke tahap satu (kejaksaan),” katanya.
Untuk proses hukumnya, polisi tetapkan pasal Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus di Cigondewah yang tepatnya terjadi di Kampung Kasur, Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, warga setempat mengenal pelaku penganiayaan, Asep Maftuh sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa.
Menurut Aep, warga setempat, Asep kerap mengamuk dan hal tersebut bersifat kambuhan.
“Kalau punya uang dia normal, kalau tidak punya uang, dia pasti kambuh. Mengamuk,” ujar Aep di lokasi kejadian.
# Dalam Dua Bulan, 19 Dari 21 Laporan Ke Polda Jabar Hoax (jmw-reinha)


