Fadli Zon Menilai Pemerintah Lebih Mementingkan Tenaga Kerja Asing

REINHA.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan di tengah trend integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharus memberikan perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan sebaliknya.
Fadli Zon menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal. Dimana Fadli Zon mengatakan kibijakan tersebut sebagai kebijakan salah arah.
“Waktu kampanye dulu, Presiden Indonesia Joko Widodo berjanji akan menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa,” Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.
Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.
Pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri, kata Fadli Zon.
(Baca juga: Setahun Menjelang Pilpres 2019, Ini Harapan SBY)
“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangankan pasar, kini tenaga kerja kita jaga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.”
Lebih lanjut lagi Fadli Zon membandingkan Indonesia dengan negara ASEAN lainnya, dimana Indonesia menurut Fadli Zon merupakan negara yang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional.
Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, kita hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dlm melindungi industri dan pasar dalam negeri, kata Fadli Zon
Oleh karena itu Fadli Zon berharap agar pemerintah serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, namun celakanya kata Fadli, sesudah pasar diberikan secara murah pada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral pada orang asing.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yg ada di Indonesia.
Angka tersebut melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Dan lonjakan itu sebelum ada Perpres No. 20/2018.
Masih menurut Fadli Zon, data diatas masih mengenai tenaga kerja legal, bagaimana dengan tanaga kerja ilegal yang masuk di Indonesia. Fadli Zon menyakini jumlah tenaga kerja ilegal di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan temuan media.
Di Sulawesi Tenggara, misalnya, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu ditemukan dari 742 tenaga kerja asing asal China yg bekerja di sana, 210 di antaranya tenaga kerja ilegal. Dimana Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas berasal dari China.
Oleh karena itu, Fadli Zon menilai Perpres No. 20/2018 berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini, Indonesia sudah kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar.
Sebagai catatan, Fadli mengatakan saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?
Mengenai naiknya jumlah kasus PHK yang meningkat dari sebelumnya 1.599 kasus pd 2016 mnjd 2.345 kasus pada 2017, Fadli Zon mengatakan bahwa pemerintah tidak peka dan malah memberi keleluasaan aturan ketenagakerjaan bagi orang asing.
Ini bukan kali pertama pemerintahan Jokowi menerbitkan beleid yangg tak berpihak pada kepentingan buruh lokal. Pada tahun 2015, pemerintah juga mengubah Permenakertrans No. 12/2013 yang isinya mengatur tentang syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Ketentuan ini telah dihapus oleh pemerintah melalui Permenakertrans No. 16/2015. Pekerja asing kini tak lagi diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Dimana para pekerja Indonesia malah dituntut saat hendak bekerja ke Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, atau Jepang harus menguasai bahasa setempat.
Selain tak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, perubahan itu juga tak sesuai dgn UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di mana disebutkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia, kata Fadli Zon.
# Fadli Zon Menilai Pemerintah Lebih Mementingkan Tenaga Kerja Asing


