Fadli Zon: Pemerintah Jokowi Mengorbankan Kepentingan Buruh Lokal

REINHA.com – Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2018, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan demi memuluskan investasi asing, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai terus menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal. Hal ini menurut Fadli Zon membuat kehidupan buruh menjadi suram.
Ada beberapa poin penting dari pernyataan Fadli Zon mengenai ketidakberpihakan pemerintah terhadap tanaga kerja di tanah air, yang dikutip REINHA.com dari akun @fadlizon.
- Pemerintah merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk pekerjaan-pekerjaan kasar.
- Pemerintah menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia.
- Alih-alih melakukan penegakan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing.
- Permenakertrans No.16/2015, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing. Peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans No. 35/2015.
- Ketentuan satu orang asing yang dipekerjakan dalam perusahan harus diimbangi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan dihapus.
Selain apa yang disampaikan diatas, bulan lalu tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kata Fadli Zon.
(Baca juga: Sekjen KLHK: Restorasi Gambut Merupakan Wujud Prioritas Nawacita Presiden Jokowi)
Dimana dalam Perpres No. 20/2018, telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tidak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing.
Dimana hal ini menurut Fadli Zon merupakan sebuah kebijakan yang sangat ceroboh dan berbahaya, selain melanggar ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu Fadli Zon mengatakan pemerintah selalu mengklaim perburuan tanah air dalam kondisi yang baik, namun menurut data BKPM, jumlah lapangan kerja di Indonesia mengalami penyusutan dalam 10 tahun terakhir.
Pada 2010, misalnya, setiap investasi sebesar Rp 1 triliun masih bisa menyerap tenaga kerja hingga 5.015 orang. Namun di tahun 2016, rasio tersebut tinggal 2.272 orang saja per Rp1 triliun nilai investasi.
Oleh karena itu, Fadli Zon mengatakan, dirinya mendukung Perpres No. 18/2018 dicabut begitu juga aturan-aturan lain yang mengkhianati buruh dan menghambat kesempatan buruh lokal sejahtera.
# Fadli Zon: Pemerintah Jokowi Mengorbankan Kepentingan Buruh Lokal


