Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI

Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI

Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI
Foto dukumen UU Terorisme

REINHA.com – Untuk memberantas terorisme di tanah air, Presiden Joko Widodo telah memintah DPR RI dan Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Jokowi mengatakan jika Kementerian terkait dan DPR RI tidak menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut maka dirinya akan mengeluarkan Perppu.

Selain itu Jokowi mengungkap bahwa revisi UU Tindak Pidana Terorisme telah diajukan sejak bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, namun revisi ini belum juga selesai.

(Baca juga: Kecam Aksi Teror Bom, Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perppu)

“Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang.” kata Jokowi.

Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI
Fadli Zon – Twitter

Menanggapi penundaan yang dikatakan Presiden Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa DPR RI tidak menunda-nunda UU Tindak Pidana Terorisme, yang menunda justru datang dari pihak pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon melalu akun media sosial miliknya. Fadli Zon meretweet sebuah foto dokumen yang menjelaskan tentang penundaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembahasan UU terkait.

(Baca juga: Fahri Hamzah: Siapa Mereka, Bercadar Dan Berjenggot Tapi Tidak Mengerti Islam)

“Pa Jokowi perlu dengar dan baca sekali lagi, pemerintah yang selalu menunda-nunda, bukan DPR RI. Info ke Presiden kok salah melulu dari anak buah.”  tulis Fadli Zon.

Dalam dokumen tersebut tertulis pemerintah telah melakukan penundaan sebanyak 15 kali, dimana penundaan tersebut dianggap menghambat pembahasan RUU Perubahan Terorisme.

# Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.