Adian Napitupulu: Kontrol Pengawasan Negara Kepada TKA Lebih Kuat

REINHA.com – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu, mengatakan pengawasan pemerintahan Jokowi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) terus dilakukan. Dimana dapat kita lihat atau dengar dari pemberitaan tentang penangkapan terhadap TKA ilegal diberbagai tempat, artinya proses pengawasan dilakukan oleh negara kata Adian.
“Kalau dikatakan tidak ada penindakan jelas ada penindakan, jika dikatakan tidak ada pengawasan jelas ada pengawasan bahwa kemudian semuanya belum ditindak, iya” kata Adian Napitupu dalam acara ILC yang disiarkan oleh salah satu program televisi swasta tanah air.
(Baca juga: Fadli Zon: Pemerintah Jokowi Mengorbankan Kepentingan Buruh Lokal)
Lebih lanjut lagi Adian mengatakan diperpres 2014 pembatasan TKA waktunya 5 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan diperpres 20 cuma dua tahun. Disini kontrol negara begitu kuat. Jika belum sempurna memang benar, dan sedang disempurnakan dalam dasar hukum baru yaitu perpres 20.
Lebih lanjut lagi Adian mengatakan bahwa dalam perpres 20, ada anggaran negara untuk pengawasan sedangkan diperpres sebelumnya tidak ada. Dalam undang-undang tenaga kerja, yang diatur dalam pasal 42- 49 cuma delapan pasal, dalam perpres sebelumnya 19 pasal dan perpres sekarang 39 pasal. Jadi kalau bicara tentang lebih ketat, lebih ketat yang mana..?
Oleh karena itu Adian berharap agar perdebatakan soal fiksi tidak usah diperbanyak, dimana soal angka malah tidak diperdebatkan.
“Kita boleh berdebat soal fiksi tentang banyak hal, tapi tentang angka-angka ini yang belum kita diperdebatkan.”
Mengenai visa terbatas Adian mengungkap diperpres sebelumnya tidak ada pembahasan soal visa terbatas, sedangkan diperpres sekarang ada. Semuanya dikerjakan dengan baik oleh pemerintah sekarang. Jangan May Day, May Day, May Day lalu menolong Prabowo ucap Adian.
# Adian Napitupulu: Kontrol Pengawasan Negara Kepada TKA Lebih Kuat


