Fadli Zon: Al Quran Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Bukti Terorisme

REINHA.com – Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon mengatakan kontroversi Al Quran dijadikan sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme harus dibahas ulang secara serius. Sebelumnya, diberitakan Polri menerima petisi dari masyarakat yang meminta Polri untuk tak lagi menjadikan Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme.
Fadli Zon meminta Polri untuk memberikan keterangan secara jelas dalam merespon petesi tersebut. Serta mengevaluasi, jika dilapangan aparanya kerap Al Quran sebagai barang bukti.
Fadli Zon menilai, menyita Al Quran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tak pantas dan tak bisa dibenarkan.
(Baca juga: Terjebak, Anak Macan Tutul Di Sukabumi Dilepas Kembali)
Di lapangan, Polri kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Al Quran dijadikan sebagai barang bukti yang disita.
Jadi, menurut Fadli Zon petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Al Quran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya.
Lebih lanjut lagi Fadli Zon mengatakan jika dilihat dalam Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Diantaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Oleh karena itu menurut Fadli Zon, Al Quran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Al Quran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Al Quran dan tindak pidana terorisme.
(Baca juga: Fadli Zon: Perekonomian Kita Miliki Potensi Yang Besar, Jika Tidak Mencuat Maka Ada Kesalahan Kebijakan)
Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain, ungkap Fadli Zon.
Sebagaimana kitab suci agama lain, tak ada hubungan antara Al Quran dan tindakan radikal. Justru sebaliknya, Al Quran sebagai kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian.
Fadli Zon juga mengatakan akar dari radikalisme, lebih dipicu oleh konteks sosial. Dimana terdapat individu atau kelompok, yang memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan.
Situasi ini yang memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit terhadap teks-teks yang dibacanya. Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu.
Kontroversi ini harus dijawab secara tegas dan terang oleh Polri. Saya menyayangkan statemen Polri yang berbeda-beda merespon petisi tsb, ucap Fadli Zon.
Dimana sebelumnya dari berita media yang beredar Kadiv Humas Polri menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi. Namun di lain kesempatan, Kapolri menyatakan itu hoaks.
# Fadli Zon: Al Quran Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Alat Bukti Terorisme


