Kementerian LHK Gagalkan Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi

REINHA.com – Kementerian LHK berhasil menggagalkan penyelundupan opsetan (hewan yang diawetkan) satwa dilindungi di wilayah Maluku Papua (10/06).
Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani (13/01/2018), saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi.
(Baca juga: Pemerintah Hendak Menurunkan HET Beras, Fadli Zon: Itu Jahat Sekali)
Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.
Penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, degan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.
# Kementerian LHK Gagalkan Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi


