Fadli Zon: Saya Kritik Yahya Staquf Karena Melanggar Konstitusi Dan UU

REINHA.com – Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon menjelaskan secara tuntas, maksud kritikan dirinya atas kehadiran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Yahya Staquf, dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem 10-13 Juni 2018.
Alasan kritikan terhadap Yahya tersebut Fadli Zon tuangkan di akun Twitter miliknya.
Berikut alasan kritikan Fadli Zon kepada Yahya Staquf yang menghadiri AJC dikutip reinha.com dari akun Twitter milik Fadli Zon.
Saya mengkritik kehadiran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Yahya Staquf, dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem 10-13 Juni 2018 kemarin.
Alasan saya mengkritik karena kunjungan Staquf ke Israel dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Kunjungan tersebut juga dipandang kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
(Baca juga: Tanggapi Pengunduran Diri Nuruzzaman, Fadli Zon: Dia Sudah Lama Tidak Aktif)
Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga jelas bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan. Dan Israel, berdasarkan serangkaian Resolusi yang dikeluarkan PBB, merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina.
Mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel dalam peristiwa intifada, dan sejumlah resolusi lainnya.
Berdasarkan catatan statistik otoritas Palestina, sejak tahun 2000 hingga Februari 2017, sebanyak 2069 anak Palestina tewas akibat serangan Israel.
Bahkan pada serangan Israel ke Yerusalem Timur dan Tepi Barat pada 2014, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA), menyatakan serangan tersebut mengakibatkan kematian warga sipil tertinggi sejak 1967.
Dari Laporan OCHA tahun 2014 yang berjudul, “Fragmented Lives”, menyebutkan bahwa akibat okupasi Israel di Jalur Gaza, terdapat 1,8 juta warga Palestina menghadapi peningkatan permusuhan paling buruk sejak 1967.
Lebih dari 1.500 warga sipil terbunuh, lebih dari 11.000 orang terluka dan 100.000 orang terlantar. Laporan tahun 2017 pun menunjukan situasi tak berubah. Akibat agresifitas Israel, terhadap 2.8 juta warga Palestina yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan kemanusiaan.
Inilah yang mendasari sikap konstitusi kita. Dimana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel.
Sehingga, kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain bertentangan degan konstitusi, rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel.
Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan. Lebih jauh, kunjungan Staquf juga kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela Palestina.
(Baca juga: Hamas Dan Fatah Kecam Kunjungan Gus Yahya ke Israel)
Pembelaan Staquf yang mengklaim kunjungannya dalam kapasitas pribadi, jelas tak dapat diterima. Staquf adalah penasihat Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisinya setingkat menteri yang berarti juga pejabat negara.
Dan jabatan tersebut selalu melekat, tak bisa dipisahkan. Artinya, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya, harus tunduk pada konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tak boleh keluar dari koridor tersebut.
Selain bermasalah secara prosedural, saya melihat kunjungan anggota Wantimpres ke Israel juga mengandung cacat moral. Di tengah agresifitas serangan Israel ke Palestina belakangan ini, ironis jika ada ada pejabat negara Indonesia berkunjung ke Israel.
Kunjungan tersebut jelas menunjukkan sikap yang sangat tak sensitif. Selain itu, ironisnya lagi, kunjungan Staquf juga bisa dinilai oleh dunia internasional sebagai justifikasi simbolis dukungan pejabat negara Indonesia terhadap tindakan Israel selama ini.
Mengingat sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, kehadiran Staquf di Israel sangat tidak konstruktif. Bahkan kontraproduktif.
(Baca juga: Di Israel, Gus Yahya Katakan Hormati Palestina Sebagai Negara Merdeka)
Apalagi jika kita perhatikan speech Yahya Staquf di Forum Global AJC, tidak ada pernyataan Staquf dalam forum tersebut yang menyiratkan dukungannya terhadap Palestina.
Bahkan dari video yg beredar, tak ada kata Palestina dalam pernyataan-pernyataan Staquf. Apakah ini menandai sikap polugri Indonesia yang sudah meninggalkan prinsip bebas aktifnya? Atau telah mengubah kebijakannya terhadap Israel?
Karena itu, sagat penting bagi pihak pemerintah untuk memberikan klarifikasi sekaligus teguran terhadap kunjungan anggota Wantimpres Staquf, yang menyandang status sebagai pejabat negara.
# Fadli Zon: Saya Kritik Yahya Staquf Karena Melanggar Konstitusi Dan UU


