Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Pembakaran Bendera Ormas Di Garut

REINHA.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., memberikan pernyataan terkait perkembangan penanganan kasus pembakaran bendera yang identik dengan bendera HTI di media sosial oleh anggota Banser.
Peristiwa pembakaran ini terjadi di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat pada acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Senin (22 /10/18) pukul 10.00 WIB yang lalu.
Dikutip dari tribatanews, Arief Sulistyanto mengatakan dalam penanganannya Polri melihat rangkaian peristiwa secara utuh dan tidak hanya berfokus pada kejadian pembakaran, kronologisnya juga disesuaikan dengan masing-masing tahap hingga terjadi peristiwa pembakaran tersebut.
(Baca juga: Sri Mulyani Berharap Pegawai Kemenkeu Menyebarluaskan Informasi Keuangan Negara Di Medsos)
Kabareskrim Polri menyampaikan secara berurutan kronologi peristiwa itu terjadi. Pihak penyelenggara telah menetapkan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018 bahwa setiap peserta dilarang membawa atribut apapun kecuali bendera merah putih.
“Tidak boleh membawa bendera HTI, bendera ISIS, dan lain-lainnya. Apabila ada yang mengibarkan bendera yang telah dilarang pemerintah, maka akan diproses hukum. Tidak boleh melibatkan hari santri dengan politik,” ujar Kabareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/18).
Saat upacara dilakukan, keseluruhan kegiatan berjalan dengan kondusif. Termasuk konten yang disampaikan setiap pembicara dalam acara, di antaranya berisikan pesan untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyah, sikap Nasionalisme, komitmen pada NKRI dan Pancasila sebagai Dasar Negara.
“Tetapi dalam kegiatan itu menjelang akhir, ada laki-laki dikenal bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera yang sudah dipakaikan tongkat, dikibar-kibarkan di area, selain bendera merah putih. Warna hitam ada tulisannya, dan ini tidak sesuai dengan aturan,” jelas dia.
Uus langsung dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi. Meski tidak membawa KTP, akhirnya diketahui bahwa pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Garut yang tinggal di Bandung. Dia juga mengakui bahwa bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.
Karena niatnya hanya mengamankan, Uus diminta meninggalkan area upacara oleh anggota Banser dan bendera itu ditinggalkan. Bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan. Apalagi HTI diketahui sebagai ormas yang dilarang pemerintah.
“Maka secara spontan tiga orang anggota Banser membakar bendera tersebut dengan mencari korek. Di sini menunjukkan spontanitas tersebut. Mencari kertas,” tambah Kabareskrim Polri.
Dari kronologi itu, Polri menyimpulkan bahwa tindakan pembakaran terjadi dipicu aksi Uus mengibarkan bendera HTI di acara upacara resmi yang memiliki izin penyelenggaraan dari kepolisian. Polisi meyakini, jika bendera itu tidak dikibarkan, maka tidak akan terjadi pembakaran. Uus sudah mengganggu jalannya upacara hari santri.
“Jika saudara Uus tidak datang dan mengganggu, maka tidak akan terjadi peristiwa pembakaran ini. Saudara Uus inilah yang sengaja mengganggu acara resmi Hari Santri Nasional tersebut. Menyusup dan mengibarkan bendera HTI,” tegas Jenderal Bintang Tiga tersebut.
# Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Pembakaran Bendera Ormas Di Garut


