BIN Sebut 50 Penceramah Terpapar Paham Radikal, Fadli Zon: BIN Ciptakan Destabilitas

BIN Sebut 50 Penceramah Terpapar Paham Radikal, Fadli Zon: BIN Ciptakan Destabilitas

BIN Sebut 50 Penceramah Terpapar Paham Radikal, Fadli Zon: BIN Ciptakan Destabilitas
Apa Kabar Indonesia Malam – Twitter @FadliZon

REINHA.com – Menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, sebuah program talkshow di tvOne, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjabarkan beberapa poin penting dari pembicaraan dengan tema “Resah Karena Penceramah Radikal” tersebut.

Berikut beberapa poin yang disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya;

Selasa, 20 November 2018, Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan temuan tentang 50 penceramah dan 41 masjid di lingkungan pemerintahan yang terpapar paham radikal.

Kajian BIN berangkat dari temuan survei Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat). P3M melakukan survei di 100 masjid di lingkungan pemerintah.

Hasilnya, 41 di antaranya digolongkan terpapar radikalisme. BIN kemudian mendalami lebih lanjut temuan tersebut. Hasil temuan BIN, 41 masjid di lingkungan Kementerian dan BUMN terpapar paham radikalisme.

Dari masjid yang terpapar tersebut, BIN mengantongi sekurangnya 50 orang penceramah yang dianggap radikal.
BIN menggolongkan sebuah ceramah sebagai radikal jika bermuatan sikap intoleransi, ujaran kebencian, mengkafir-kafirkan, dan melawan ideologi Pancasila.

Ada tiga kategori radikal yang digunakan BIN, yakni rendah, sedang, dan tinggi. Kategori tinggi atau merah itu di antaranya menunjukkan sikap simpati pada ISIS atau kelompok Abu Sayyaf di Marawi, Filipina.

Dari 41 masjid yang disebut terpapar paham radikal, 17 di antaranya berkategori tinggi, 7 masjid kategori rendah, dan 17 masjid kategori sedang. Selain itu, ada tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) yg juga diduga terpapar paham radikalisme.

(Baca juga: Modal Asing Masuk UMKM, Fadli Zon: Paket Kebijakan Ekonomi XVI Berbahaya)

BIN tidak menjelaskan siapa-siapa saja penceramah atau terafiliasi dengan kelompok-kelompok apa si penceramah tersebut. Sedangkan untuk masjid yang terpapar, BIN juga tak mengungkapkannya, kerrna dianggap rahasia.

Secara normatif, UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara Pasal 27 Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 29 BIN sebagaimana dimaksud dlm Pasal 10 ayat (1) bertugas: melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen; menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.

Pada prinsipnya, kerja intelijen adalah sebuah ‘kerja tertutup’ yang merupakan wewenang negara demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pengguna data intelijen adalah Presiden. Produk intelijen digunakan oleh Presiden sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.

Saya usulkan sudut pandang atas kajian BIN. Pertama, BIN tidak boleh merilis hasil kajian langsung kepada publik. Sebab, data intelijen adalah raw material yang masih harus diolah oleh pemerintah sebelum menjadi kebijakan tertentu.

Jadi, data intelijen bukanlah barang jadi yang bisa begitu saja dikeluarkan ke publik. Data intelijen juga bukan kebijakan, apalagi hukum.

Kita adalah negara hukum. Dan hukum sifatnya post factum. Jika prinsip ini dilanggar, bisa muncul kegaduhan luar biasa akibat munculnya sikap curiga-mencurigai antar anak bangsa. Ini bisa merusak stabilitas.

Data intelijen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakkan hukum. Sehingga, antara data intelijen dan proses penegakkan hukum tidak bisa dan tidak boleh dicampuradukan.

BIN merilis data tentang 41 masjid dan 50 penceramah. Namun menolak untuk memberikan nama. Ini namanya bukan menjaga stabilitas, tapi menciptakan destabilitas.

Belakangan muncul kesan jika kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah gampang sekali dianggap sebagai berafiliasi dgn paham radikal.

Karena upaya yudisial harus melalui prosedur yang tidak sederhana, biasanya pemerintah akan menggunakan instrumen ekstra-yudisial untuk melakukan penindakan, yaitu dengan membiarkan terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat.

Misal, menggunakan ormas tertentu untuk memukul organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang tidak disukai pemerintah dengan dalih paham terlarang tadi.

Pada intinya, pemerintah sebenarnya tidak sedang melakukan upaya deradikalisasi, melainkan sedang memukul kelompok yang beroposisi terhadapnya degan menggunakan dalih radikalisme.

Tuduhan ini memang masih perlu dibuktikan, tapi sudah ada pola semacam itu.

# BIN Sebut 50 Penceramah Terpapar Paham Radikal, Fadli Zon: BIN Ciptakan Destabilitas

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.