
REINHA.com – Ferdinand Hutahaean, politisi Partai Demokrat, bertanya kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tentang perkataan mantan Menkopolhukam sekarang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebutkan Freeport bisa kembali ke pangkuan Indonesia setelah habis kontrak di sidang MKD.
Mahfud MD menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa pernyataan Luhut tersebut merupakan pernyataan yang penuh semangat nasionalisme, karena belum membaca isi kontraknya. Namun pernyataan itu berbeda saat Luhut membaca kontrak tersebut.
(Baca juga: TCC Kemenpar: 3A Terdampak Tsunami di KEK Tanjung Lesung)
Sudirman Said, yang dikenal bersih dan nasionalis juga ingin begitu, tapi nyatanya tak bisa. Makanya dia melakukan langkah-langkah yang dulu disalahpahami.
Mahfud MD kemudian menjelaskan persoalan yang dihadapi Sudirman Said (SS).
Dulu SS diserang habis oleh Fadli Zon, dimana Fadli Zon mengatakan bahwa SS harus dipenjarakan karena memberi izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Saat itu Mahfud MD mengatakan dirinya setuju dengan Fadli Zon. Tapi SS kemudian menunjukkan dokumen-dokumen kepada dirinya.
Mahfud MD pun kemudian medukung SS melawan DPR maupun FZ. SS kemudian menang di DPR.
Lebih lanjut lagi Mahfud MD kemudian menceritakan tentang “kisah Freeport dan Sudirman Said”. Dimana Mahfud MD mengatakan hal itu perlu agar jelas persoalannya.
(Baca juga: Mengenai Saham Freeport, Fahri Hamzah: Suatu Saat Nanti Kesalahan Yang Dibuat Saat Ini Akan Dipersoalkan)
Berikut penjelasan lengkap Mahfud MD yang dikutip REINHA.com dari akun Twitter miliknya.
“Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) karena dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh.
Ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dalam upaya perpanjangan kontrak dengan Freeport. Ada 2 hal dalam kasus ini:
1) Ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kepada perusahaan sehingga kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham;
2) Ada upaya memperpanjang kontrak dengan Freeport
Kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi oleh MKD, tapi banyak teman-teman Setya Novanto yang membelanya di DPR.
Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpanjang? Adalah lebih baik kalau kontrak tidak diperpanjang dan Freeport kita kuasasi.
Benar juga, mengapa harus dilakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport? Banyak yang mendukung agar kontrak dengan Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%. Luhut Binsar Panjaitan (LBP) juga berpendapat begitu, katanya Sudirman tak berkonsultasi dengan Presiden.
Saya pun berpendapat seperti itu. Nasionalisme saya terusik jika sehabis kontrak Freeport masih diperpanjang, sebab, selama ada Freeport selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan secara tidak adil, juga terjadi banyak pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua. Logisnya, Freeport harus diakhiri
Pertanyannya, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan. Jangan-jangan dia yang mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto.
Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon berteriak agar Sudirman dipidanakan karen melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan.
Setelah membaca UU saya juga setuju dan ikut bicara kepada media bahwa Sudirman melanggar UU Minerba dan bisa dipidanakan. Saya heran, Sudirman yang bersih dan nasionalis melakukan itu. Setelah saya ikut berbicara seperti itu. Sudirman ngajak saya ketemu untuk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa
Sudirman mengatakan dirinya melakukan langkah yang benar di antara dilema yang dihadapinya dan dia menegaskan bahwa langkahnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
“Saya juga tak mau menyerahkan SDA kita kepada pihak asing yang mengakibatkan kerugian bagi bangsa dan negara”, kata Sudirman.
Dan Sudirman menunjukkan UU dan dokumen kontrak yang mengagetkan. Di dalam kontrak karya dengan Freeport dicantumkan pemberian keistimewaan kepada Freeport sehinga dengan kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bisa membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus begitu saja.
Di dalam kontrak (dan notulen) disebutkan bahwa Freeport bisa memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tidak dapat menolak tanpa alasan yang rasional (diterima oleh Freeport). Ada juga isi, bahwa jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dengan harganya.
Setelah membaca itu saya bilang, “Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, saya akan mendukung dari luar”. Mengapa? Karena menurut hukum “sebuah kontrak” yang menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bs diakhiri begtitu saja.
Menurut hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat seperti UU. Kontrak hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui asas consensual. Ada yang nanya, “apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dengan penyuapan?”
Seperti kata Rizal Ramli, kontrak itu dibuat melalui penyuapan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, sehinga kontrak itu cacat dan tidak sah. Tapi itu harus diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana untuk kasus korupsi atau penyuapan daluwarsanya adalah 18 thn. KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pada 2009.
Maka itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yang mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hanya bisa berakhir dengan perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah.
Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tidak melayani ke Arbitrasi Internasional?
Pemerintah sudah menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tapi, masalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport untuk selamanya, apalagi kasus pidananya sudah daluwarsa
Jadi kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan KK thn 1991 karena menurut Rizal Ramli ada suap 10 juta dollar. Isinya memang menguntungkan Freeport. Tapi secara hukum kasus ini sudah daluwarsa karena sudah lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat-lambatnya ya tahun 2009″
# Mahfud MD Jelaskan Secara Lengkap Tentang Persoalan Freeport