Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Yang Tidak Adil Adalah Lonceng Kematian Demokrasi

REINHA.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan aspek keadilan dan integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, benar-benar mengganggu perjalanan demokrasi di Tanah Air.
“Saya tak akan mengeksaminasi vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani. Sebagai pribadi, saudara Dhani saya kira sejak awal sangat fair dan gentleman dalam menghadapi kasusnya. Ia siap menerima kemungkinan terburuk sekalipun” kata Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya.
(Baca juga: Ke Istana Merdeka, Butet Sampaikan Langsung Kabar Pensiun Dirinya Ke Jokowi)
Namun, lanjut Fadli, kasus yang menimpa Ahmad Dhani, benar-benar menguji integritas penegakan hukum dan membuat kita gelisah.
Sejak awal, sebagaimana pandangan sejumlah ahli hukum pidana, tuduhan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Ahmad Dhani sangat prematur dan dipaksakan. Dimana kasus tersebut lebih bermakna politis ketimbang hukum, kata Fadli Zon.
Secara sosiologis, bagaimana bisa Ahmad Dhani dituduh memiliki sentimen SARA, padahal dia sendiri hidup di tengah keluarga yang memiliki keberagaman?
Bagaimana bisa sebuah pendapat politik yang dilontarkan dengan gaya sarkastik, sebuah ekspresi bahasa yang biasa digunakan dalam retorika, dihakimi dengan tuduhan ujaran kebencian?
“Tidak ada yang lebih buruk daripada mempertahankan perbedaan pendapat dengan sebuah delik pidana” ungkap Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon kasus Ahmad Dhani, mewakili kegelisahan banyak orang, tentang bagaimana hukum hari ini, tak lagi tunduk kepada rasa keadilan publik, tapi tunduk pada selera kekuasaan.
Ahmad Dhani berkali-kali dijerat dengan berbagai tuduhan dan aduan, mulai dari kasus makar hingga persekusi, namun dia kemudian dijadikan terdakwa untuk kasus ujaran kebencian.
“Padahal, sebagaimana diutarakan ahli hukum pidana, ujaran kebencian bukanlah merupakan suatu pendapat. Ujaran kebencian merupakan upaya seseorang untuk melekatkan predikat tertentu terhadap seseorang atau kelompok” kata Fadli Zon.
Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dimana Ahmad Dhani tidak menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu.
Fadli Zon pun membedakan kasus Dhani dengan Ahok, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana Ahok oleh jaksa hanya dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara, namun di kasus Ahmad Dhani, dia dituntut dua tahun hukuman oleh jaksa, dan kini telah divonis hakim 1,5 tahun penjara.
Di tweet selanjutnya Fadli Zon mengatakan bahwa kasus yang menjerat Ahmad Dhani, sulit dilepaskan dari soal politik, karena dia merupakan bagian dari oposisi.
“Ia kader partai, bahkan Caleg DPR RI Gerindra dari Dapil Jawa Timur I. Selain itu, ia juga adalah salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi” kata Fadli Zon
Sebagai figur publik terkemuka, yang pandangan dan sepak terjangnya bisa mempengaruhi banyak orang, aktivitas politik Ahmad Dhani sepertinya tidak disukai sejumlah pihak.
Menghadapkan sarkasme dalam sebuah perdebatan politik, kepada delik pidana merupakan tindakan sensor yang intimidatif. Ini adalah sebentuk kriminalisasi bahasa, kata Fadli Zon.
Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan “Mempublikasikan pendapat di media sosial rawan dipidanakan. Jika begitu, horor betul masa depan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran di negeri kita”.
Sekali lagi, Fadli Zon menegaskan dalam tweetnya bahwa integritas penegakan hukum di bawah pemerintahan Jokowi benar-benar dalam kondisi memprihatinkan.
Aparat terbukti tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Hukum hanya tajam kepada lawan politik, tapi tumpul kepada kawan sehaluan.
Sebagai contoh Fadli Zon pun menjabarkan persoalan yang pernah dilaporkan oleh pihak oposisi, misalnya, kasus makian Bupati Boyolali kepada calon presiden Prabowo Subianto tidak ada tindak lanjutnya.
Padahal, makian seorang pejabat publik, kepada tokoh nasional yang sedang running pemilihan presiden adalah tindakan luar biasa. Apalagi, makian itu dilakukan di ruang publik. Ini kan merusak rasa keadilan.
Fadli Zon juga mengungkap bahwa secara pribadi dirinya sudah pernah melaporkan lebih dari selusin aduan kepada aparat penegak hukum, terkait sejumlah delik dan kasus, tapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
Kalaupun itu diproses, maka prosesnya sangat lamban. Padahal, sebagian besar aduan itu sudah disampaikan lebih dari dua atau tiga tahun lalu. Tahun 2017, misalnya, dirinya melaporkan dua kasus ujaran kebencian, tapi hingga kini tidak berproses.
“Pertanyaannya, laporan saya saja sebagai pejabat tinggi negara diabaikan, bagaimana dengan laporan rakyat biasa yang kebetulan bukan bagian dari pendukung pemerintah?” kata Fadli.
Secara politik, menurut Fadli Zon salah besar jika iklim penegakan hukum yang menggelisahkan semacam ini dianggap tidak akan berimplikasi pada legitimasi politik pemerintahan yang berkuasa. Pasti ada implikasinya. Seharusnya aparat penegak hukum memperhatikan hal ini.
Penahanan Ahmad Dhani, menurut Fadli Zon akan mendorong kian banyak orang terlibat memperjuangkan perubahan. Sebab, rakyat tidak buta dan tuli. Mereka juga peka dan terusik atas ketidakadilan yang dipertontonkan secara terbuka.
“Kita perlu ingat, demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik jika hukum berlaku adil. Itulah yang absen hari ini. Hukum yang tidak adil dan tebang pilih adalah lonceng kematian bagi demokrasi” kata Fadli Zon mengakhiri tweetnya.
# Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Yang Tidak Adil Adalah Lonceng Kematian Demokrasi


