Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di Rutan Cipinang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di Rutan Cipinang
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

REINHA.com – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang dikenal dengan nama Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terkait SARA.

Ahmad Dhani pun langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani merupakan perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.

(Baca juga: Kritik Pemerintah, Fadli Zon: Rakyat Menunggu Pertanggungjawaban Nawacita)

“Rutan Cipinang,” kata jaksa penuntut umum perkara Ahmad Dhani, Sarwoto, dikutip dari detikcom, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat cuitan di Twitter.

Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’

Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’

“Bimo merupakan admin social media terdakwa. Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo,” ujar hakim.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

# Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di Rutan Cipinang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.