Hayati Syafri Dipecat Bukan Karena Cadar, Tapi Karena Tidak Masuk Kerja Selama 67 Hari

REINHA.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi rumor pemecatan Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena alasan menggunakan cadar.
Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi. Pemecatan Hayati dibenarkan oleh Nurul Badruttamam, Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama.
(Baca juga: Kunjungi Ibu Ani, Jokowi: Kami Dan Seluruh Masyarakat Indonesia Mendoakan Kesembuhan Ibu)
Alasan pemecatan Hayati karena rekam jejak kehadiran Hayati. Dimana pada tahun 2017, Hayati terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari.
“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, di Jakarta, Sabtu (23/02).
(Baca juga: KPU Evaluasi Debat, Fahira: Debat Ketiga Harus Steril Dari “Tim Hore”)
“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” tuturnya.
“Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” tandasnya.
# Hayati Syafri Dipecat Bukan Karena Cadar, Tapi Karena Tidak Masuk Kerja Selama 67 Hari


