KLHK Segel 4 Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

KLHK Segel 4 Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

REINHA.com – Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (21/5).

(Baca juga: Komisi III DPR RI Setuju Menyelesaikan RUU Pemasyarakatan)

Penyegelan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang terganggu atas keberadaan penimbunan sampah ilegal tersebut. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

# KLHK Segel 4 Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.