BERITABerita Nasional

Menko Polhukam: Pemerintah Dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Terorisme

Menko Polhukam: Pemerintah Dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Terorisme

Menko Polhukam: Pemerintah Dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Terorisme
Menko Polhukam Wiranto didampingi para Sekjen partai pendukung pemerintah

REINHA.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, yang sudah dibahas selama dua tahun ini.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto saat usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah, di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5).

Diberitakan situs resmi pemerintah Sekretariat Kabinet RI, Menko Polhukam mengatakan sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,” ungkap Wiranto.

(Baca juga: Terkait UU Terorisme, Fadli Zon: Yang Melakukan Penundaan Itu Pemerintah Bukan DPR RI)

Dijelaskan Menko Polhukam, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” jelas Wiranto.

Terkait dengan rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.

Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” jelas Wiranto.

Terkait aksi terorisme dalam beberapa hari terakhir, Menko Polhukam Wiranto menghimbau masyarakat tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Ia menegaskan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh presiden agar aparat kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Wiranto.

# Menko Polhukam: Pemerintah Dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Terorisme

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.