Fadli Zon: Di Tengah Keprihatinan Perekonomian Nasional, Pemerintah Malah Hambur Anggaran

REINHA.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon di akun Twitter miliknya.
Menurut Fadli Zon, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan. Perpres tersebut menunjukan borosnya pihak istana dalam mengelola anggaran, diamana hal tersebut sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.
Lebih jauh lagi Fadli mengatakan di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc.
(Baca juga: Pesan Jokowi Untuk Pelajar Di Majalengka, Gunakan Medsos Untuk Hal Positif)
Dimana dalam catatan Fadli Zon terdapat empat poin yang membuat Perpres tersebut cacat.
Pertama, dari sisi logika manajemen.
Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.
Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Oleh karena itu struktur gaji di BPIP aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?!
Dewan pengarah, sesuai degan namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.
Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini.
Kedua, dari sisi etis.
Dari sisi etis, lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta.
Ini adalah lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi kenapa standar gajinya bisa setinggi langit? Dimana gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar, gajinya tidak sebesar itu.
Ketiga, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi.
Presiden Jokowi selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Itu sebabnya, dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi telah dibubarkan pemerintah, mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas).
Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga non-struktural baru.
Fadli Zon melanjutkan, sejak 2014 hingga kini, melalui berbagai Perpres, dalam catatan Fadli, Presiden setidaknya telah meneken 9 lembaga non-struktural baru, seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), hingga BPIP.
Dari jumlah memang hanya 9 namun anda bisa menghitung betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga non-struktural baru yang dibentuk Presiden Jokowi, jika standar gaji pegawainya dibikin tak masuk akal seperti itu, ungkap Fadli.
Keempat, dari sisi tata kelembagaan.
Kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya distop, karena bisa overlap dan menimbulkan bentrokan dengan lembaga-lembaga yang telah ada.
Dalam wacana mengenai penghidupan kembali Komando Operasi Gabungan (Koopsgab) TNI untuk menangani terorisme, misalnya, bukankah aneh jika Kepala KSP sangat dominan dalam mewacanakan hal-hal semacam itu.
Padahal itu adlah wilayah pertahanan dan keamanan, dimana kita sudah punya Menteri Pertahanan dan juga Menko Polhukam, kata Fadli Zon.
Hal ini mungkin karena yang bersangkutan merasa setingkat menteri, sehingga tak menyadari jika pernyataan-pernyataannya sudah offside terlalu jauh, lanjut Fadli Zon.
Oleh karena itu Fadli Zon berharap Perpres No. 42/2018 ditinjau kembali. Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik.
Itu kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri. Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan.
Dan jika ada keleluasaan anggaran, Fadli Zon menyarankan, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan. Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP.
# Fadli Zon: Di Tengah Keprihatinan Perekonomian Nasional, Pemerintah Malah Hambur Anggaran


