Ribuan e-KTP Tercecer, Fadli Zon: Wajar Timbul Banyak Prasangka, Ini Tahun Politik

Ribuan e-KTP Tercecer, Fadli Zon: Wajar Timbul Banyak Prasangka, Ini Tahun Politik

Ribuan e-KTP Tercecer, Fadli Zon: Wajar Timbul Banyak Prasangka, Ini Tahun Politik
Fadli Zon

REINHA.com – Berbicara di salah satu tv swasta tanah air, Fadli Zon mengatakan belakangan ini publik kembali diresahkan dengan ditemukannya ribuan e-KTP yang tercecer di ruas Jalan Raya Salemba, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (26/5) lalu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan e-KTP yang tercecer tersebut rusak atau invalid, dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor.

Kejadian tersebut tentu saja menimbulkan banyak prasangka dari masyarakat. Apalagi pilkada serentak dan pemilu sudah dekat. Ini tahun politik, kata Fadli Zon menegaskan.

Munculnya prasangka publik terhadap tercecernya e-KTP di Bogor ini sangat beralasan, mengingat kasus yang terkait dengan e-KTP bukan kali ini saja. Sebelumnya sudah banyak terjadi rentetan kasus lainnya.

Pada tahun 2014, Mendagri sendiri menyatakan telah menemukan kartu E-KTP palsu yang beredar di masyarakat, dimana e-KTP tersebut diduga buatan China dan Prancis. Ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil tahun 2014 di Yogyakarta.

(Baca juga: Fadli Zon: Di Tengah Keprihatinan Perekonomian Nasional, Pemerintah Malah Hambur Anggaran)

Pada tahun 2015, dari penyelidikan tentang KTP Palsu, terungkap bahwa WNA bisa membayar Rp 8 juta untuk mendapatkan paket, yang terdiri atas kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat.

Pada 2017, ratusan e-KTP yang masih berlaku ditemukan oleh seorang pemulung di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa.

Maret 2018, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Kota Bekasi, memaparkan, bahwa di kotanya telah ditemukan 45.304 lembar e-KTP duplikat ganda.

Karena itu, agar tahun politik dapat berjalan degan lancar, Kemendagri selain harus menyelesaikan perekaman e-KTP, juga harus memberikan informasi yang terang terhadap kasus-kasus terseb. Kemendagri adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain itu Fadli Zon mengungkap dari hasil sidak Komisi II DPR RI ada 805 ribu keping e-KTP yang rusak. Namun belum dapat dipastikan apakah ratusan ribu keping e-KTP yang rusak itu sudah berada di gudang
aset Kemendagri di Bogor atau masih di Jakarta.

Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta. Mereka membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data. Namun sekali lagi, belum didapat data atau keterangan yang benar-benar jelas.

Merespon hal tersebut, sangat urgen bagi DPR (dalam hal ini Komisi II) untuk memanggil Mendagri. Mendagri harus memberikan informasi yang jelas terkait KTP elektronik yang rusak, yang invalid, yang sudah dimusnahkan dan sejauh mana proses perekaman E-KTP telah selesai?.

Lebih Lanjut lagi Fadli Zon mengatakan, saat ini, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019, karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Untuk event pilkada serentak 2018, pada 27 Juni 2018, sekitar 6.7 juta pemilih belum terekam e-KTP. Ada 11 juta terancam kehilangan hak pilih, disebabkan dalam UU No.10/2016 yang kemudian diadopsi dalam peraturan KPU, e-KTP Surat Keterangan (Suket) adalah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara di TPS.

Sementara itu, 11 juta pemilih tersebut tidak mungkin langsung bisa memiliki Suket. Sebab, mereka bukan saja belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya.

Belajar dari Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan catatan Fadli Zon, saat itu kurang lebih 500 ribu warga Jakarta yang belum terekam di e-KTP. Hak suaranya pun hilang karena aturan.

Penggunaan Suket untuk mengganti e-KTP berjalan penuh masalah. Hal ini dikarenakan pemilih yang menggunakan Suket harus mengisi formulir DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Sedangkan formulir DPTb jumlahnya dibatasi sebanyak 20 formulir per TPS. Akhirnya banyak pemilih yang tidak bisa memilih karena kekurangan DPTb.

Persoalan daftar pemilih ini sangat vital dalam demokrasi langsung. Universal adult suffrage – jaminan hak pilih universal bagi orang dewasa – penting untuk proses elektoral yang free, fair and competitive.

Artinya, kalau daftar pemilihnya bermasalah, maka bisa dikatakan proses elektoralnya pun berjalan tidak free, fair, and competitive, ungkap Wakil Ketua Umum DPR RI Fadli Zon.

Namun sayangnya, persoalan ini terus berulang. Padahal, bagi kita ini bukan kali pertama. Seharusnya jaminan terhadap hak pilih penduduk, bisa diatasi jauh-jauh hari.

Untuk itu, Menurut Fadli Zon, Kemendagri dan KPU wajib melakukan sinkronisasi data yg intensif. Selain itu, secara operasional, Kemendagri juga harus mempercepat proses perekaman data e-ktp.

Kemendagri harus lebih proaktif. Jangan mempersulit penduduk. Serta menurunkan tim yang lebih banyak ke seluruh provinsi untuk menjemput perekaman data penduduk.

Untuk saat ini, Fadli Zon mengatakan pemerintah wajib memikirkan solusi prosedural. Terutama, untuk mengantisipasi jika proses perekaman data e-KTP tidak dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Pemerintah harus menentukan, apakah persoalan jaminan hak pilih ini, sudah tergolong situasi yang darurat atau belum. Sebab, dalam situasi yang darurat, pemerintah dimungkinkan untuk menerbitkan Perppu.

Kita hanya tidak ingin Pilkada serentak 2018 yang diprediksi akan menghabiskan anggaran Rp 20 triliun ini, dan Pemilu 2019 yang juga menghabiskan dana tidak sedikit, dijalankan dengan kualitas data penduduk yang main-main, kata Fadli Zon.

# Ribuan e-KTP Tercecer, Fadli Zon: Wajar Timbul Banyak Prasangka, Ini Tahun Politik

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.