BERITABerita Nasional

Tangani Pencemaran Sungai, Menteri LHK Terbitkan SK Untuk 7 Sungai

Tangani Pencemaran Sungai, Menteri LHK Terbitkan SK Untuk 7 Sungai

Tangani Pencemaran Sungai, Menteri LHK Terbitkan SK Untuk 7 Sungai
Menteri LHK, Siti Nurbaya @Kementerian LHK

REINHA.com – Dalam penanganan pencemaran sungai, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, sudah tetapkan Surat Keputusan (SK) terkait Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai, yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak.

“Guna SK tersebut adalah untuk menghitung tingkat beban pencemaran sungai yg terjadi sehingga dapat merancang proyeksi penurunan beban pencemaran kedepannya,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja degan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11).

(Baca juga: Tolak Proposal Inalum, Lukas Enembe: Stop Bodoh-Bodohin Orang Papua)

Kementerian LHK telah memiliki program untuk mendorong percepatan pengendalian pencemaran sungai Citarum, seperti program penurunan beban pencemar industri, stasiun pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online, serta dukungan penegakan hukum.

Kemudian untuk pencemaran di sungai Cisadane, Kementerian LHK memiliki 3 aksi untuk mengatasinya, yaitu aksi pengendalian pencemaran, aksi pengelolaan sampah terpadu, dan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan.

# Tangani Pencemaran Sungai, Menteri LHK Terbitkan SK Untuk 7 Sungai

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.