Terkait Pemberhentian Edy Effendi, Ini Klarifikasi Itjen Kementerian Agama

REINHA.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama merespon pemberitaan seputar pemberhentian A. Edy Effendi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baik di media online maupun media sosial.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama yang melakukan audit investigasi, memberikan klarifikasi sebagai berikut:
(Baca juga: Terima Gelar Kehormatan Adat Riau, Presiden Jokowi Tulis Pantun Sebagai Ucapan Terima Kasih)
“Kami memastikan bahwa proses pemberhentian A. Edy Efendi (NIP. 196902182009011004) sebagai ASN dalam jabatan pengadministrasi umum pada Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Hasil investigasi mengkonfirmasi bahwa A. Edy Efendi telah melakukan pelanggaran indisipliner yang masuk kategori berat, berupa akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan/alpa berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan A. Edy Efendi. Terkait ini, Itjen sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum
SK (Surat Keputusan) pemberhentian sudah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui atasan langsungnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ada hak bagi dia untuk mengajukan keberatan atas SK ini. Silahkan jika ada keberatan, ada baiknya jalur itu yang ditempuh.”
# Terkait Pemberhentian Edy Effendi, Ini Klarifikasi Itjen Kementerian Agama


