BERITABerita Nasional

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka Berhasil Damaikan Keluarga Anak Pelaku Tindak Pidana dengan Keluarga Korban

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka Berhasil Damaikan Keluarga Anak Pelaku Tindak Pidana dengan Keluarga Korban

Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka Berhasil Damaikan Keluarga Anak Pelaku Tindak Pidana dengan Keluarga Korban (REINHA.com)

REINHA.com – Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka, Bagus Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Flores Timur menyerahkan Anak Pelaku Tindak Pidana kepada Pekerja Sosial Profesional dari Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur, Sulaiman M. Pattiradja, Senin 06 Mei 2024 di Pelabuhan ASDP Waibalun,

Setelah diserahkan kepada Dinas Sosial, Anak Pelaku akan dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sentra Efata yang berada di Kabupaten Kupang untuk mendapat pembinaan. Pembinaan tersebut diberikan dengan tujuan anak pelaku dapat memperbaiki perilakunya sehingga dapat diterima kembali di masyarakat setelah kembali dari Kupang. Langkah ini menurut Bagus, jauh lebih baik dari pada anak harus dipenjara, mengingat usianya yang masih sangat muda.

“Pelaku ini masih berusia 17 tahun, tindak pidana yang ia lakukan juga tergolong tidak berat, kita harus beri ia kesempatan untuk memperbaiki dirinya, menunjukan kepada masyarakat dia masih layak diterima kembali dan mengejar cita-citanya suatu saat nanti” imbuh Bagus selaku Fasilitator diversi.

Adapun langkah yang dilakukan oleh Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka ini dapat terlaksana berkat kerjasa sama para pemangku kepentingan di Kabupaten Flores Timur yang bekerja optimal untuk masyarakat, mulai dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, Pembimbing Kemasyarakatan pada Rumah Tahanan Larantuka dan Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur serta peran aktif keluarga Anak pelaku dan keluarga korban. Sebelumnya Anak Pelaku dibawa ke pengadilan untuk diperiksa perkaranya karena melakukan pengeroyokan terhadap korban di bawah pengaruh minuman keras. Namun, Fasilitator diversi memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, berpendapat perkara ini akan lebih baik hasilnya jika diselesaikan dengan tata cara kekeluargaan atau yang dikenal dengan proses diversi.

Proses Diversi perkara ini diikuti oleh keluarga kedua belah pihak yang berlangsung kurang lebih selama tiga minggu. Pada pertemuan diversi terakhir yang dilakukan di rumah keluarga korban, para pihak sepakat untuk menyelesaian masalah ini secara kekeluargaan sesuai budaya yang berlaku di Flores Timur. Atas saran dari Fasilitator diversi yang disepakati juga oleh keluarga anak pelaku dan korban, Anak Pelaku kemudian akan diberi pelatihan di Sentra Efata Kupang, mengingat anak pelaku ini berbuat pidana karena pengaruh lingkungannya. Oleh sebab itu Fasilitator diversi kemudian berpendapat perlu memisahkan anak pelaku dari lingkungannya sementara, ia harus dikumpulkan dengan anak-anak yang memiliki sikap positif seperti yang berada di Sentra Efata Kupang. Selama di Sentra Efara anak pelaku diperintahkan untuk tidak boleh mengkonsumsi minuman alkohol, berkelahi serta tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan petugas Sentra Efata. Sentra Efata dipilih oleh Fasilitator Diversi sebab tempat ini adalah lembaga pembinaan anak di bawah Kementerian Sosial yang dibentuk khusus untuk memberi pelatihan kerja dan pembinaan perilaku anak-anak yang putus sekolah dengan tujuan mereka bisa berkarya dan membuka lapangan pekerjaan untuk mencari nafkah di kemudian hari.

Perlu kita ketahui bersama bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana sebaik-baiknya dihindarkan dari hukuman penjara. Sebab penjara justru akan menimbulkan traumatis mendalam pada diri anak yang berpotensi meredupkan potensinya di masa depan. Oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan “Asas Kepentingan Terbaik Anak” mewajibkan para hakim selaku fasilitator diversi untuk mengutamakan penyelesaian perkara anak dengan jalur kekeluarga di luar jalur peradilan yakni dengan cara diversi.

Melalui Diversi, baik anak sebagai pelaku maupun korban dapat dipulihkan dengan cara-cara yang memperhatikan kepentingan pelaku dan korban, seperti ganti rugi hingga permohonan maaf secara adat sesuai kesepakatan keluaraga pelaku dan korban. Dalam kasus ini Diversi berhasil, sehingga antara keluarga anak dan korban dapat saling berjabat tangan dan sepakat memberi kesempatan kepada anak pelaku untuk memperbaiki dirinya.

# Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Larantuka Berhasil Damaikan Keluarga Anak Pelaku Tindak Pidana dengan Keluarga Korban (Jhoe Wain)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.