Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka Jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka Jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka Jadi Tersangka

Eks Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka Ditetapkan Sebagai Tersangka @REINHA.com

REINHA.com – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri I Larantuka berinisial LYTF ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Flores Timur.

LYTF ditahan oleh pihak Kejari Flotim hari ini ( Kamis,3/6/2025). Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Flores Timur, Mardogan Siregar, SH yang ditemui media diruang kerjanya usai penahanan LYTF.

“Hari ini, Kejari Flotim menetapkan tersangka atas saudari LYTF, Kepala Sekolah SMK Negeri I Larantuka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS dan Dana Komite tahun anggaran 2022” ucap Mardogan Siregar.

Terkait penetapan tersangka oleh Kejari Flotim lanjut Mardogan Siregar, tersangka LYTF diduga telah menyalahgunakan Dana Bos dan dan komite SMK Negeri I Larantuka tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 323.937.927 dan dikenakan pasal pidana korupsi pasal 2 ,ayat 1 juncto pasal 18, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau perubahan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu pihak Kejari Flotim menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi data dan sesegera mungkin diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ujar Siregar.

Terkait adanya kemungkinan tersangka baru , Mardogan Siregar mengungkap akan terus mendalami.

“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, penyidik Kejari Flotim akan terus mendalami dan untuk sementara masih tersangka LYTF” tutup Siregar.

Kuasa hukum tersangka, Philippus Daton, SH yang dikonfirmasi media ini menyatakan tetap proaktif dan mengikuti prosesnya.

“Kami proaktif dan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan” ungkap Daton.

Terkait proses ini lanjut Daton, Kami mempersiapkan hal-hal terkait proses peradilan, teristimewa hak pembelaan untuk tersangka atas hal -hal yang sudah di sangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada klien kami, tutup Philip Daton.**(BM)

# Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka Jadi Tersangka

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.